Saat ini saya sedang berusaha menjadi warga negara yang lebih baik. Caranya, saya mendaftar sebagai wajib pajak (NPWP). Karena tidak tahu persis caranya, alangkah senangnya saya membaca sebuah iklan layanan masyarakat dari Ditjen Pajak di salah satu koran nasional minggu lalu.
Anda pasti percaya karena tidak mungkin mantan presiden berbohong sampai dua kali bukan? Tetapi sekarang Anda pasti terkejut, harta siapakah senilai 36 juta euro atau Rp 435 miliar yang dibekukan Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas cabang Guernsey oleh Finance Intelligence Service, pengawas pergerakan uang di Inggris? Dana tersebut dicurigai milik Soeharto!
Kejaksaan akan mengungkap secara menyeluruh kasus pencairan dana Tommy.
Pemerintah, terutama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden HM Jusuf Kalla, diminta lebih berhati-hati dalam bersikap dan menyampaikan pernyataan. Dengan demikian, tak ada kesan pemerintah melindungi seseorang, termasuk pejabat dan pengusaha, dari proses penegakan hukum.
Anggota DPR tidak lama lagi menenteng perangkat komputer jinjing atau yang lazim dikenal sebagai laptop. Pengadaan laptop ini sudah dibahas dalam rapat paripurna dan disetujui semua fraksi di DPR.
Pengacara Widjanarko Puspoyo, Hotma Sitompoel, memprotes langkah Kejaksaan Agung dalam menyidik perkara dugaan korupsi pengadaan impor sapi potong tahun 2001 yang melibatkan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Bulog itu. Protes diajukan karena penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejagung meluas dari perkara yang disidik.
Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta semua pihak berpikir tenang dan tidak selalu mencurigai sesuatu, termasuk pencairan uang yang diduga milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto senilai 10 juta dollar Amerika Serikat dari rekening di Banque Nationale de Paris Paribas, London, tahun 2004.
Komisi III DPR pernah menyurati Departemen Kelautan dan Perikanan agar anggota mereka diberi uang tunjangan hari raya tahun 2002. Berdasarkan surat tersebut, Departemen Kelautan dan Perikanan akhirnya memberikan uang tunjangan hari raya sebesar Rp 164 juta kepada 56 anggota Komisi III DPR.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga PP No 24/2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan DPRD masih menyimpan masalah. Selain itu, PP tersebut dinilai sebagai penyelesaian adat versi pemerintah atas kontroversi terbitnya PP No 37/2006 sebelumnya.