Daftar Buron Koruptor Selalu Berkembang

Perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Singapura yang ditandatangani tanggal 27 April 2007 di Bali menjadi modal besar bagi Indonesia untuk mengembalikan tersangka, terdakwa, maupun terpidana korupsi yang kabur ke Singapura.

Cek Rp 1,5 Miliar untuk Keluarga Rokhmin

Sekretaris Perusahaan PT Info Asia Teknologi Global Tbk Priska Emerentiana menyebutkan, ia pernah ditugaskan oleh Komisaris Utama perusahaan itu untuk memberikan cek sebesar Rp 1,5 miliar kepada salah seorang keluarga Rokhmin Dahuri, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan.

KPK Habiskan Anggaran Rp 600 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK seharusnya menangani kasus korupsi bernilai lebih dari Rp 20 miliar sehingga uang negara yang diselamatkan bisa lebih banyak lagi.

Public Accountability Review: Voucher Pendidikan Jadi Jalan Lapang KKN

Permasalahan muncul ketika ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Agung Laksono, membagikan voucher senilai Rp. 450 juta kepada beberapa sekolah. Nilainya beragam, untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) Rp. 150 Juta, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rp.55 Juta, serta Sekolah Dasar (SD) sebanyak Rp. 110 juta. Sekolah yang menerima dana voucher dari Agung diantaranya adalah SMA Gegesik, Cirebon.

Koalisi LSM Akan Kawal Proses Seleksi Anggota LPSK

Press Release Koalisi Perlindungan Saksi

Berkas Bekas Bupati Direvisi

Kejaksaan Jember merevisi berkas dugaan korupsi bekas Bupati Jember Samsul Hadi Siswoyo yang ditahan di tahanan Madaeng, Surabaya, sejak dua pekan lalu. Dalam pekan ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Jember, kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Hartadi kemarin.

RI Galang ASEAN Buru Koruptor

Sukses menyepakati perjanjian ekstradisi dengan Singapura, Indonesia memperluas wilayah perburuan koruptor. Indonesia mendorong negara-negara anggota ASEAN untuk saling bekerja sama dalam memerangi korupsi lintas negara di kawasan Asia Tenggara.

Mantan Ketua Panitia Pengadaan Bus Divonis 2 Tahun Penjara

Mantan ketua panitia pengadaan bus transjakarta, Sylvira Ananda, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Terdakwa Korupsi Lahan Bandara Bebas

Jaksa mengajukan permohonan banding.

Subscribe to Subscribe to