Komisi III DPR dan Kejaksaan Agung, Selasa (29/5) malam, bertemu di Kejagung untuk acara silaturahmi. Komisi III dipimpin ketuanya, Trimedya Panjaitan.
Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengundang Amien Rais dan Salahuddin Wahid untuk dimintai keterangan terkait pernyataan mereka mengenai dana nonbudgeter Departemen Kelautan dan Perikanan atau DKP. KPK akan mempelajari apakah penerimaan dana tersebut tergolong perbuatan tindak pidana korupsi ataukah pelanggaran Undang-Undang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Pembuatan undang-undang untuk mengatur dana kampanye dalam pemilu legislatif dan presiden bisa saja dilakukan bila memang dibutuhkan. Hanya saja, sampai sekarang, aturan dana kampanye masih diatur dalam RUU Pemilu DPR, DPD, dan DPRD serta RUU Pemilu Presiden.
Penyusunan undang-undang kebebasan memperoleh informasi publik (KMIP) kini sudah sampai pada perdebatan bahwa semua informasi yang berkaitan dengan institusi publik atau institusi yang mengelola keuangan negara adalah bebas diakses, kecuali bebarapa hal. Salah satu kekecualian tersebut adalah BUMN.
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Sofyan A Djalil mengatakan, salah satu strateginya dalam mengembangkan BUMN ialah memacu peningkatan transparansi pengelolaannya. BUMN yang belum go public pun akan diwajibkan berperilaku seperti perusahaan publik, mengikuti aturan pasar modal.
Komisi Pemberantasan Korupsi sejak hari Selasa (29/5) menggeledah kantor Wali Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis. Dua orang penyidik KPK dengan menggunakan sarung tangan masuk ke beberapa ruangan, salah satunya ruang bagian umum/protokol.
Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla tak menghendaki adanya keterbukaan yang lebih luas di tubuh badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.
Kalau saya terima uang itu, tentu punya rumah di Pondok Indah.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Achmad Ali, bertemu Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat umum di ruang rapat Komisi III, Selasa (29/5).
Dari hasil penelusuran lembaga tersebut diketahui setidaknya terdapat Rp 1,28 miliar dana ilegal Rokhmin yang masuk ke kocek para politikus parlemen.