Eks Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK (19/1).
Penetapan status tersebut bermula dari persetujuan tuntutan yang ditangguhkan (deferred prosecution agreement/DPA) yang dilayangkan Serious Fraud Office (SFO), sebuah lembaga penyidik penipuan serius Inggris, ke perusahaan Rolls-Royce (17/1).Sebelumnya, SFO mengumumkan investigasi dugaan korupsi yang dilakukan Rolls-Royce pada 23 Desember 2013.