Tiadanya aturan yang melarang partai politik menerima dana dari departemen harus diperjelas agar tidak menimbulkan penyelewengan. Audit keuangan juga harus dibudayakan, sebagai salah satu cara untuk melihat kondisi sebenarnya dari sebuah partai politik.
Prosesi pemilihan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi baru saja usai. Tiada kejutan dari proses tersebut. Keputusan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat sudah dapat diduga jauh hari. Dalam struktur dan konstelasi politik saat ini, sangat wajar jika kebijakan yang ditelurkan berusaha disinkronkan dengan kepentingan politik. Politikus dan partai politik melalui fraksinya di DPR melakukan kalkulasi rasional dalam rangka survival politik.
Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menyimpulkan ada proses rekayasa akuntansi dalam Laporan Keuangan Bank Indonesia atau BI tahun 2004. Pada periode Juni-Desember 2003 terjadi penurunan aset sekitar Rp 100 miliar pada Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia atau YLPPI, tetapi tidak dicatat dalam akuntansi.
Penggunaan dana Rp 100 miliar tidak pernah dipertanggungjawabkan.
Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Undang-Undang Partai Politik tanggal 6 Desember 2007. Dalam UU Parpol itu ternyata DPR hanya melarang partai politik meminta atau menerima dana dari BUMN/BUMD. Namun, tidak ada aturan yang menyebutkan parpol tak boleh menerima dana dari departemen atau instansi pemerintah.
Press Release Koalisi Pemantau Peradilan
Anwar Nasution dan anggota Dewan Gubernur lain ikut menyetujui.
Perlu dikhawatirkan dana itu digunakan untuk biaya tidak terduga.
Bendahara Pemerintah Kota Makassar Zalia menyatakan, ia pernah diperintah oleh Asisten II Pemerintah Kota Makassar Syafruddin Nur untuk meminta uang Rp 50 juta kepada Hengky Samuel Daud. Hengky Samuel Daud adalah pengusaha rekanan Pemerintah Kota Makassar dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran anggaran tahun 2003.
Rancangan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (RUU KIP) masih menghadapi persoalan tentang ketidaksepakatan antara DPR dan pemerintah, menyangkut berbagai persoalan mendasar. Materi RUU KIP yang alot diperdebatkan adalah, informasi yang dikecualikan, karena jika dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual, dan berbagai ketentuan lain, yang prinsipnya mem- batasi kebebasan informasi demi keamanan nasional, menjaga aset negara, maupun perlindungan terhadap privasi individual.