Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dikhawatirkan tidak akan optimal dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban akibat lemahnya koordinasi antarlembaga dalam birokrasi di Indonesia.
Tertangkapnya Irawady Joenoes, anggota Komisi Yudisial, yang ditengarai menerima suap dari pemilik tanah yang dibeli KY untuk gedung kantornya, mengukuhkan pepatah karena nila setitik, rusak susu sebelanga.
Jika mencurigai seseorang berbohong, berpretensilah seakan-akan memercayainya; Kebohongan akan terungkap dengan sendirinya dan topeng akan terbuka. Arthur Schopenhauer (1788
Persentase anggaran untuk sektor pendidikan pada 2008 mengalami penurunan. Sebelumnya, dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada 16 Agustus 2007, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan bahwa pemerintah akan mengalokasikan 12,03 persen. Tapi, dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang akan disahkan 8 Oktober hari ini, jumlahnya berkurang menjadi 12 persen atau turun 0,3 persen.
Uang negara yang tersimpan di dalam sejumlah rekening tersembunyi diperkirakan tetap tidak akan bisa tersentuh meskipun pemerintah berupaya menertibkannya.
Mantan Kepala Pusat Jasa Logistik Perusahaan Umum Bulog Tito Pranolo dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan impor sapi dari Australia pada 2001.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Penambunan sebagai tersangka dugaan korupsi kasus pembuatan studi kelayakan dalam proyek pembangunan Bandara Loa Kulu, Kalimantan Timur. Saat proyek dilakukan, Vonnie menjabat Direktur PT Mahakam Diastar Internasional (MDI), rekanan yang ditunjuk melakukan studi kelayakan bandara tersebut.
Sejumlah kalangan mencurigai keinginan para pengacara yang tergabung dalam Ikatan Advokat Indonesia untuk mengembalikan kasus korupsi ke pengadilan negeri. Mereka meragukan alasan Ikadin soal kekhawatiran tidak akan selesainya RUU Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi tahun 2009.
Niat pemohon intervensi untuk ikut serta dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan negara Republik Indonesia cq Pemerintah RI terhadap mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Beasiswa Supersemar, Kamis (4/10), kandas. Majelis hakim menolak permohonan intervensi yang disampaikan M Yuntri, Munir Fuadim, dan Cyprus A Talali sebagai wakil Keluarga Mahasiswa dan Alumni Penerima Beasiswa Supersemar.