Anggota panitia seleksi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Indriyanto Senoadji, mengatakan nama 21 calon anggota LPSK terpilih segera diajukan ke Presiden. Sebelum ganti tahun, kata Indriyanto ketika dihubungi Tempo kemarin.
Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan fakta bahwa Dewan Gubernur Bank Indonesia terbukti telah menggunakan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Namun, upaya KPK untuk mengungkap kasus aliran dana BI ini justru dihalang-halangi oleh BI dengan cara mempersulit proses penyelidikan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) agaknya harus bekerja keras untuk menuntaskan penyelidikan kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Salah satunya terkait kelengkapan dokumen yang dimiliki BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional). Padahal, Kejagung diberi tenggat (deadline) hingga akhir bulan ini untuk menuntaskannya.
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Partai Keadilan Sejahtera, Soeripto, menyarankan agar dibuat nota kesepahaman atau memorandum of understanding antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komisi III DPR. Dalam nota kesepahaman itu dapat disepakati sejumlah perkara yang penanganannya harus menjadi prioritas KPK.
RUU Keterbukaan Informasi Publik (RUU KIP) akan segera disahkan menjadi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dari segi lamanya waktu pembahasan dan kompleksitas perdebatan yang terjadi, RUU KIP adalah rekor dalam proses legislasi di DPR. Begitu banyak perbedaan yang muncul antara DPR (dan masyarakat sipil) dan pemerintah dalam membahas pasal per pasal RUU KIP.
Badan Pemeriksa Keuangan belum menemukan ada indikasi korupsi atas hasil audit dana penyelenggaraan ibadah haji tahun 2006.
Pimpinan Bank Indonesia atau BI dinilai tak kooperatif membantu penyelidikan kasus dugaan aliran dana BI senilai Rp 100 miliar kepada anggota DPR dan penegak hukum. Sikap tak kooperatif itu ditunjukkan, antara lain, dengan sulitnya menghadirkan pejabat BI ke KPK untuk diklarifikasi.
Kejaksaan Agung semakin yakin hubungan jual-beli aset utang PT Timor Putra Nasional antara Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan PT Vista Bella Pratama harus batal. Salah satu larangan dalam pembelian aset suatu perusahaan apabila pembeli memiliki afiliasi dengan pemilik aset yang dibeli.
Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada Bupati Kutai Kartanegara non-aktif Syaukani Hassan Rais. Ia terbukti melakukan empat tindak pidana korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 103,523 miliar.