Benang Kusut Aliran Dana BI

Perjalanan pengusutan kasus aliran dana Bank Indonesia yang sempat menegangkan kini terlihat semakin surut. Anehnya, ini terjadi setelah satu demi satu data aliran dana dari BI ke beberapa pihak mulai terungkap. Semakin terang, selain mengalir untuk kepentingan pembelaan hukum atas kasus yang mengaitkan beberapa pejabat BI, dana ini diduga mengalir ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam kaitan dengan pembahasan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Undang-Undang BI. Kasus yang berawal dari laporan masyarakat itu kini sudah mengalir dari institusi resmi. Setidaknya dari Badan Pemeriksa Keuangan, pejabat BI, dan Sekretariat Jenderal DPR RI. Komisi Pemberantasan Korupsi dan juga Badan Kehormatan DPR RI terlihat telah berupaya keras mengusut kasus ini. Namun, kenapa hingga hari ini belum juga ada penetapan status hukum atas seorang pun? Apakah ini sebuah antiklimaks?

Situs Rp 17,5 Miliar

Kita semua berlomba untuk mengembangkan situs web, memanfaatkan jaringan internet untuk berbagai keperluan. Dari institusi pemerintahan sampai individu, situs web menjadi dunia tersendiri untuk memperluas berbagai kepentingan secara virtual.

Calon Anggota LPSK Segera Diserahkan ke Presiden

Anggota panitia seleksi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Indriyanto Senoadji, mengatakan nama 21 calon anggota LPSK terpilih segera diajukan ke Presiden. Sebelum ganti tahun, kata Indriyanto ketika dihubungi Tempo kemarin.

Dana YPPI Terbukti Dipakai; KPK: Upaya Penyelidikan Dihalangi BI

Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan fakta bahwa Dewan Gubernur Bank Indonesia terbukti telah menggunakan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Namun, upaya KPK untuk mengungkap kasus aliran dana BI ini justru dihalang-halangi oleh BI dengan cara mempersulit proses penyelidikan.

Deadline Kejagung Terganjal BPPN

Kejaksaan Agung (Kejagung) agaknya harus bekerja keras untuk menuntaskan penyelidikan kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Salah satunya terkait kelengkapan dokumen yang dimiliki BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional). Padahal, Kejagung diberi tenggat (deadline) hingga akhir bulan ini untuk menuntaskannya.

KPK dan Komisi III Perlu Buat Nota Kesepahaman

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Partai Keadilan Sejahtera, Soeripto, menyarankan agar dibuat nota kesepahaman atau memorandum of understanding antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komisi III DPR. Dalam nota kesepahaman itu dapat disepakati sejumlah perkara yang penanganannya harus menjadi prioritas KPK.

Korservatisme Politik dalam RUU KIP

RUU Keterbukaan Informasi Publik (RUU KIP) akan segera disahkan menjadi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dari segi lamanya waktu pembahasan dan kompleksitas perdebatan yang terjadi, RUU KIP adalah rekor dalam proses legislasi di DPR. Begitu banyak perbedaan yang muncul antara DPR (dan masyarakat sipil) dan pemerintah dalam membahas pasal per pasal RUU KIP.

KPK Bisa Periksa Ulang Gubernur Riau

Wali Kota Medan masih ditunggu.

BPK Belum Temukan Indikasi Korupsi

Badan Pemeriksa Keuangan belum menemukan ada indikasi korupsi atas hasil audit dana penyelenggaraan ibadah haji tahun 2006.

Aliran Dana; KPK Nilai Pimpinan BI Tak Kooperatif

Pimpinan Bank Indonesia atau BI dinilai tak kooperatif membantu penyelidikan kasus dugaan aliran dana BI senilai Rp 100 miliar kepada anggota DPR dan penegak hukum. Sikap tak kooperatif itu ditunjukkan, antara lain, dengan sulitnya menghadirkan pejabat BI ke KPK untuk diklarifikasi.

Subscribe to Subscribe to