Reformasi hukum tahun 2007 mengalami masa suram. Agenda reformasi hukum banyak terpenjara oleh kepentingan-kepentingan politis.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencurigai penggunaan anggaran belanja negara yang realisasi pencairannya melonjak menjelang akhir tahun anggaran 2007. Kecurigaan itu muncul karena besarnya permintaan dana dilakukan dalam waktu singkat, yakni dua minggu.
Mayoritas dipakai untuk korupsi dan penggelapan.
Inilah informasi bukan rahasia yang menarik untuk diketahui. Menjelang pemilihan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, 29 November 2007, saya bersama Soeripto dan lain-lain ditugasi oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengunjungi rumah Amien Sunaryadi, pemimpin KPK 2003-2007 yang maju lagi sebagai calon pemimpin KPK 2007-2012, di Bekasi. Karena kami korek, berceritalah Amien tentang betapa sulitnya memberantas korupsi di negeri ini. Contohnya adalah kasus korupsi di Bulog yang melibatkan Widjanarko Puspoyo.
27 Desember 2007, Ketua (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap kasus perdagangan saham PT Perusahaan Gas Negara (PGAS). Dalam Releasenya Bapepam-LK menjatuhkan sanksi administratif (denda) kepada sembilan orang. Keputusan yang ditunggu-tunggu publik, akhirnya keluar juga. Namun ibarat jauh panggang dari api, keputusan ini dinilai Aspirasi Indonesia Research Institute (AIR-Inti) dan tidak berdampak dan memiliki arti apa-apa, serta cuma main-main.
Komisi Pemberantasan Korupsi belum menahan Wali Kota Medan Abdillah, meskipun sebelumnya lembaga itu telah menetapkan Abdillah sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana APBD Kota Medan tahun 2002-2006 dan kasus dugaan korupsi pengadaan satu unit pemadam kebakaran senilai Rp 12 miliar.
Sejumlah pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, Kamis (27/12), dimintai keterangan oleh Bagian Pengawasan Kejaksaan Agung. Mereka dimintai keterangan selaku pelapor dugaan pemerasan yang dilakukan jaksa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang.
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto menggugat balik Perusahaan Umum Bulog. Tommy meminta ganti rugi secara keseluruhan mencapai Rp 10 triliun, terdiri dari ganti rugi materiil 985 juta dollar AS dan immateriil Rp 1 triliun.
Komisi Pemberantasan Korupsi harus berani membongkar kasus korupsi besar. Tanpa langkah berani, maka masyarakat sulit berharap kepada lembaga itu. Apalagi, amanat reformasi tentang pemberantasan korupsi dan mengadili mantan Presiden Soeharto dan kroninya hingga sekarang belum terlaksana.
Catatan akhir tahun pemberantasan korupsi oleh Pusat Kajian Anti Korupsi atau PuKAT Universitas Gadjah Mada menyatakan, pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah gagal dalam upaya pemberantasan korupsi. Pada tahun 2007, pengungkapan kasus korupsi belum menyentuh aktor besar dan masih terpusat pada pemberantasan di daerah-daerah.