No : 01/KPS/II/08
Hal : Protes atas Keterlambatan Seleksi Anggota LPSK
Lamp : -
Masih tertahannya nama 21 calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK di tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjukkan rendahnya kemauan pemerintah dalam penegakan hukum. Namun, keadaan juga dapat mencerminkan kesemrawutan birokrasi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mempercepat penyidikan kasus korupsi penjualan dua tanker raksasa (very large crude carrier/VLCC) milik Pertamina. Kemarin (14/2), tim penyidik memanggil Dirjen Anggaran dan Perimbangan Keuangan Negara Depkeu Ahmad Rochjadi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dengan tersangka mantan Men BUMN Laksamana Sukardi tersebut.
Kalau Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah juga ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, kemelut di BI berpotensi dimanfaatkan pasar untuk menggoyang nilai tukar rupiah. Apalagi mengingat pasar internasional sedang bergejolak saat ini.
Bukti baru kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) terkuak. Berdasarkan dokumen-dokumen BI terbaru yang diperoleh Indonesia Corruption Watch (ICW) terungkap fakta bahwa aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) dilakukan di era Syahril Sabirin. Dewan gubernur (DG) era Burhanuddin Abdullah hanya berperan menutup-nutupi pengeluaran tersebut.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah kini menjadi satu-satunya tersangka kasus aliran dana BI yang belum ditahan. Kemarin (14/2) Komisi Pemberantasan Korupsi secara berurutan menahan dua tersangka, yakni Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong dan pimpinan BI Surabaya Rusli Simanjuntak.
Sejak ditetapkannya Gubernur Bank Indonesia menjadi tersangka bersama dua orang pejabat BI, muncul berbagai pendapat pro dan kontra. Pendapat yang kontra khawatir bahwa penetapan tersebut berdampak negatif terhadap perekonomian Indonesia, khususnya citra BI sebagai lembaga keuangan nasional yang tepercaya. Pendapat yang pro mempersoalkan kekhawatiran di atas sebagai bentuk paranoia--BI sebagai lembaga independen seolah-olah imun dari langkah proyustisia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agaknya butuh persiapan khusus, sebelum memeriksa Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah yang menjadi tersangka kasus aliran dana Rp 100 miliar. Di antara persiapan itu, KPK harus memanggil beberapa kali para mantan pejabat BI, yang diyakini mengetahui secara rinci seputar aliran dana Rp 100 miliar itu.
Para hakim harus berpikir panjang jika bermaksud melakukan perbuatan menyimpang. Risikonya berat. Bukan hanya nama baik, karir pun dipertaruhkan.