Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah bergulir sejak 1998 hingga kini masih menjadi perdebatan yang tidak pernah ada henti-hentinya. Tarik-menarik perdebatan hukum dan kini melebar menjadi perdebatan politik terkait dengan kasus ini semakin menghangatkan suasana politik menjelang Pemilihan Umum 2009. Seakan kasus ini hanya menarik untuk diperdebatkan secara politik, tidak untuk ditangani secara serius dan dituntaskan.
Jaksa Urip Tri Gunawan (sebut saja Urip) dalam dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi telah menghantam tembok keangkuhan institusi kejaksaan. Gembar-gembor reformasi yang dikumandangkan para petinggi kejaksaan mendapatkan konfirmasinya dengan peristiwa penangkapan itu. Kesan bahwa korupsi di tubuh penegak hukum telah diberantas tak sejalan dengan realitasnya. Tak pelak lagi, reformasi di institusi penegak hukum, khususnya kejaksaan, tak sesungguhnya terjadi.
Penyimpangan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) merupakan skandal korupsi terbesar yang pernah terjadi di negeri ini. Fakta itu bisa dilihat dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari Rp 144,5 triliun dana BLBI yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara.
Pimpinan KPK beberapa kali menyatakan KPK tidak berwenang mengambil alih kasus BLBI karena terjadi sebelum lembaga itu terbentuk. Kepada media, Ketua KPK Antasari Azhar menyatakan, selain undang-undang tidak memungkinkan, wacana pengambilalihan kasus BLBI muncul hanya karena desakan beberapa kalangan yang tidak puas dan kecewa atas dugaan kasus penyuapan jaksa yang melibatkan Ketua Tim Jaksa Kasus BLBI Urip Tri Gunawan. Apakah memang demikian? Berikut ini kutipan pendapat dari berbagai pihak:
Soal kedekatan Artalyta dan jaksa Kemas Yahya Rahman belum disinggung KPK.
Penangkapan jaksa Urip oleh KPK amat menggemparkan karena terjadi beberapa saat setelah Jampidsus mengumumkan tidak ada bukti kerugian negara dalam kasus BLBI.
Personifikasi hukum seperti sarang laba-laba adalah sangat tepat untuk menggambarkan rimba hukum di Indonesia. Sarang laba-laba hanya akan mampu menangkap benda kecil, tetapi jebol jika harus menangkap benda besar. Hukum republik ini pasti jebol ketika harus menjala para penjarah bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).