Setelah Perpres No 5/2008 yang memberikan jabatan baru Wamenlu (wakil menteri luar negeri) saat injury time masa pemerintahan SBY dinilai beberapa kalangan sebagai memboroskan, mulai 1 April 2008 kontroversi itu kembali terjadi. Kali ini, tunjangan di lingkungan Mahkamah Agung dan pengadilan tinggi naik sangat fantastis. Angka kenaikannya bahkan mencapai 300 persen.
Pejabat-pejabat yang ikut memberi rekomendasi harus diusut.
Rendahnya persentase vonis ganti kerugian dalam kasus perdata Soeharto adalah satu soal. Namun, bagaimana infrastruktur peradilan berfungsi memberikan keadilan adalah soal lain yang memicu kekecewaan berulang bagi rakyat.
Dengan berat hati kita harus menerima kenyataan bahwa Indonesia masih dianggap sebagai negara paling korup. Lembaga survei tersohor yang berbasis di Hong Kong, Political and Economic Risk Consultancy Ltd (PERC) baru-baru ini menyampaikan hasil penelitian mengenai peringkat korupsi negara-negara Asia. Indonesia dalam penilaian mereka masih sebagai negara ketiga terkorup di antara 13 negara Asia lainnya. Skor PERC untuk Indonesia pada 2008 adalah 7,98, lebih baik dibanding tahun 2007 yang mencapai 8,03.
Dua mantan bawahan Fahmi Idris saat menjabat Menakertrans menjadi pesakitan dalam kasus dugaan korupsi audit investigasi penempatan tenaga kerja asing di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kemarin (8/4). Dua terdakwa itu adalah mantan Bendaharawan Proyek Investigasi Penahanan Tenaga Kerja Asing (TKA) Depnakertrans Suseno Tjipto Mantoro dan mantan Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja (Dirjen PPK) Marudin Saur Marulitua Simanihuruk.
Kejaksaan Agung meminta pemerintah menaikkan tunjangan atau renumerasi para jaksa karena gaji yang mereka terima selama ini dinilai masih rendah dibanding hakim. Menurut Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin, gaji yang diterima para pejabat kejaksaan dan jaksa fungsional sangat minim sehingga mereka bisa tergoda dalam menangani perkara (JP 5/4).