Penyidik menggeledah beberapa ruang kerja pemerintah provinsi.
Kekuatan uang dalam politik nasional mutakhir semakin menunjukkan pengaruh yang luar biasa. Pengaruh itu dapat kita saksikan dalam bekerjanya fungsi-fungsi parlemen dalam hubungannya dengan pemerintah, institusi negara, dan sektor swasta.
Tak ingin ada yang terlewat sedikit pun dalam menangani kasus aliran dana BI (Bank Indonesia), tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kemarin menggeledah rumah Soedradjad Djiwandono. Penggeledahan di kediaman mantan gubernur BI yang terletak di Jl Taman Radio Dalam I, Jakarta Selatan, itu berlangsung sekitar empat jam mulai pukul 12.30.
Lembaga antikorupsi Malaysia, yang disebut sebagai Badan Pencegah Rasuah Malaysia (BPR), belajar soal independensi dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi. BPR menganggap KPK lembaga yang independen.
Dewan Perwakilan Rakyat meminta partai politik mencopot anggota lembaga legislatif yang ditahan karena terlibat kasus korupsi. Alasannya, para legislator bermasalah itu tak aktif selama tiga bulan berturut-turut.
Banyaknya aset negara dialihfungsikan ke milik pribadi membuat kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) mendapat sorotan. Salah satu penyebab munculnya alih fungsi ilegal itu adalah adanya sertifikat ganda. Ini menjadi kendala yuridis usaha pengembalian aset negara tersebut.
Diduga korupsi bantuan nelayan korban tsunami, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Tengah Hari Purnomo dituntut lima tahun penjara. Bawahannya, Kepala Seksi Produksi Penangkapan Ikan Margareth Elisabeth Tutuarima, dituntut setahun lebih berat, yakni enam tahun penjara.
Henry Leo akhirnya dihukum bersalah. Pengusaha yang menjadi rekanan Departemen Pertahanan (Dephan) itu dihukum enam tahun setelah terbukti melakukan korupsi dalam kasus penyalahgunaan dana PT Asuransi ABRI (Asabri) Rp 410 miliar. Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dikoordinasi Pribadi Soewandi selama tujuh tahun.