Kasus tertangkapnya Urip Tri Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2 Maret 2008 menjadi pukulan telak bagi kejaksaan. Jaksa Agung Hendarman Supandji bahkan menyatakan, nama institusi yang dipimpinnya sejak 9 Mei 2007 itu rusak akibat peristiwa tersebut.
Sambiyo, Ketua RT 06 RW 08 Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menyatakan rumah di Jalan Hang Lekir II WG 9, Kompleks Simprug, Grogol Selatan, adalah milik obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Sjamsul Nursalim. Akan tetapi, Artalyta Suryani menyatakan rumah itu sudah beralih menjadi miliknya.
Bupati nonaktif Kendal Hendy Boedoro harus makin lama mendekam di penjara. Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi memperberat masa hukuman Hendy dari lima tahun menjadi tujuh tahun terkait kasus korupsi APBD Kendal.
Tersangka kasus dugaan korupsi dana ujian nasional tahun 2006-2007 di Sumatera Utara, Manahan Pandiangan, yang ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan, ditemukan tewas, Rabu (4/6) sekitar pukul 17.30. Manahan diduga tewas karena gantung diri dengan menggunakan tali sepatu di kamar mandi.
Para terdakwa satu tahun kasus korupsi dana sumber daya manusia (SDM) APBD Sidoarjo Rp 21,3 miliar segera dijebloskan ke penjara. Mahkamah Agung (MA) mengirimkan salinan putusan kasasi kepada PN Sidoarjo pada 2 Juni lalu.
Tak hanya empat oknum pegawai Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok yang dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan perkembangan penyelidikan, calon tersangka bertambah satu lagi. Kelimanya kemarin (4/6) diperiksa di gedung KPK, Kuningan.
Terkuaknya percakapan antara Artalyta Suryani alias Ayin dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Untung Uji Santoso dalam persidangan Senin (2/6), tampaknya, bisa berbuntut panjang. Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan akan mempelajari percakapan itu untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran kode etik jaksa.
Eddy Sofyan, Direktur Utama PT Volgren Indonesia, menyatakan keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum. Alasan keberatan di antaranya perubahan surat dakwaan saat pembacaan di persidangan, surat dakwaan error in persona, serta perumusan cara perbuatan dilakukan dalam dakwaan primer dan subsider sama sehingga dakwaan tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap.