Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar mengatakan tidak akan lagi memeriksa sumbangan atau kado-kado pernikahan pejabat publik. Ke depan kami pasif saja, katanya di sela rapat kerja dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat kemarin.
Terdakwa kasus dugaan penyuapan jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani, mengakui pernah bertemu dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman dan mantan Direktur Penyidikan Muhammad Salim.
Amerika Serikat mendukung tugas Satuan Khusus Penanganan Korupsi yang dibentuk kejaksaan. Dukungan itu salah satunya dengan memberikan dana bantuan senilai US$ 750 ribu atau sekitar Rp 6,9 miliar. Menurut Jaksa Agung Amerika Serikat Michael B. Mukasey, bantuan itu untuk membantu membangun kapasitas jaksa dalam menangani kasus. Bantuan ini bukan untuk mengintervensi penanganan kasus di Indonesia. Amerika takkan mengintervensi Indonesia, ujar Mukasey seusai menandatangani kesepakatan bantuan dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung kemarin.
Jangan sampai ini selesai setengah, lalu pindah ke yang lain.
Cukup satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibui gara-gara memeras saksi kasus korupsi PT Industri Sandang. Belajar dari kasus yang menjerat AKP Suparman tersebut, lembaga antikorupsi itu memperkuat fungsi pengawasan internal.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mulai menyelidiki dugaan penyelewengan pengelolaan biaya perkara yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung atau MA tahun 2005-2007.
Menteri Kehutanan M.S. Kaban kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu tidak diperiksa kasus illegal logging, melainkan kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI) Rp 100 miliar.
Sampai saat ini, Mahkamah Agung (MA) masih menutup pintu untuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan mengaudit biaya perkara. Padahal, temuan awal BPK setidaknya Rp 7,45 miliar uang perkara masuk dalam kategori rekening liar yang berpotensi korup. Berdasar perhitungan ICW, pengelolaan dan pertanggungjawaban sekitar Rp 31,1 miliar biaya perkara sejak tahun 2005-Maret 2008 tidak jelas.
Satuan tugas khusus tindak pidana korupsi Kejaksaan Agung yang baru dibentuk dinilai tak efektif dalam menangani kasus korupsi.