Terkait maraknya korupsi, harus diakui pemerintah tidak berdiam diri. Selain membentuk berbagai lembaga untuk memerangi korupsi, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi dan Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pemerintah juga merevisi undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Undang-undang (UU) tentang pemberantasan korupsi di Indonesia sudah empat kali berubah. Selain itu, posisi UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juga masih diperkuat dengan UU Nomor 15 Tahun 2002—yang diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003— tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, masih ada UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).