Saya ingin kasus ini dituntaskan,” kata Agus Condro Prayitno, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau F-PDIP DPR di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Jakarta, Selasa (26/8).
Ia baru saja menemui pejabat KPK untuk membahas uang Rp 500 juta yang diakuinya diterima sesaat setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada Juni 2004. Untuk menuntaskan kasus itu, Agus tidak hanya bermodalkan keberanian, termasuk untuk menjadi tersangka, tetapi juga kerelaan untuk membuat kronologi kasus itu secara lengkap.