Adanya kejanggalan menjadi pintu masuk untuk mengambil alih.
Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada mempertanyakan peran Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan supervisi kasus yang ditangani kejaksaan. Menurut Direktur Pusat Kajian Zainal Arifin Muchtar, kendati KPK melakukan supervisi dalam penanganan beberapa kasus, hal itu tidak ditindaklanjuti dengan pengambilalihan bila kasus yang diawasi dihentikan penyidikannya oleh kejaksaan. "Semestinya, bila KPK melihat ada kejanggalan dalam penghentian kasus oleh kejaksaan, KPK bisa langsung masuk dan mengambil alih," kata Zainal saat dihubungi kemarin.