Berkas perkara Anggodo Widjojo dalam kasus penyuapan dan menghalangi penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi telah lengkap dan dilimpahkan ke penuntutan. Perkara Anggodo segera disidangkan.
”Berkas Anggodo sudah P21 (lengkap) hari ini dan diserahkan ke bagian penuntutan. Kami punya 14 hari kerja untuk kemudian melimpahkan ke pengadilan,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di Jakarta, Senin (12/4).