Pimpinan KPK Jangan Berlaku Sewenang-Wenang!

Pimpinan KPK Jangan Berlaku Sewenang-Wenang!

Pada 13 Agustus 2018, publik dikejutkan oleh isu mengenai rotasi 15 Pegawai KPK. Rotasi para pejabat eselon II dan eselon III  tersebut diduga dilakukan dengan cacat prosedural dan tidak transparan. Polemik ini merupakan sebuah coreng gelap di wajah KPK yang selalu mempromosikan sistem merit, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan Sumber Daya Manusia pada Kementerian/ Lembaga lain.

Pimpinan KPK Berpotensi Langgar Hukum dan Etika

Siaran Pers ICW 

Rencana rotasi terhadap 14 pejabat di lingkungan internal KPK menimbulkan polemik dan kritik sejumlah pihak. Alih-alih menjadi bahan evaluasi Ketua KPK Agus Rahardjo meminta pihak luar KPK tidak ikut campur terkait persoalan internal tersebut.  

Koalisi Masyarakat Sipil Menganugerahkan Trofi Kepada ATR/BPN Sebagai Lembaga Yang Tidak Transparan

Koalisi yang terdiri Greenpeace Indonesia, Forest Watch Indonesia, Indonesian Corruption Watch, dan PERDU Manokwari melakukan unjuk rasa di depan kantor ATR/BPN, menuntut ATR/BPN mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA), karena lebih dari satu tahun, ATR/BPN mengabaikan perintah MA untuk membuka HGU kelapa sawit. Komisi Informasi Provinsi Papua juga telah memutuskan informasi HGU perusahaan sawit harus dibuka ke publik, setelah Lembaga Bantuan Hukum Papua memenangkan gugatan informasi atas Kantor Wilayah BPN Papua.

Reorientasi Pemberantasan Korupsi

Upaya memerangi korupsi tampaknya masih harus berhadapan dengan suasana batin yang bercabang dan terbelah, antara keinginan untuk cepat menanganinya dan kepentingan jangka pendek dari para pemegang kebijakan publik.

Panduan Penggunaan OPENTENDER.NET
Proses pengadaan barang dan jasa yang konvensional memang mengandung banyak kelemahan. Akibat kelemahan ini potensi korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa jadi sangat tinggi. Selain membuat tidak tercapainya efisiensi anggaran juga memicu timbulnya suap, di mana suap ini seringkali menjadi modus korupsi paling tinggi.
 
Inefisiensi anggaran terjadi dalam dua hal. Pertama terjadi karena harga kontrak terendah dalam sistem pengadaan yang konvensional sulit diperoleh. Kedua karena proses pengadaan dengan cara konvensional sendiri sudah berbiaya mahal.
Penjara Para Koruptor

Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husen terjaring Operasi Tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (21/7) dini hari. Wahid diduga menerima suap terkait fasilitas tahanan dan izin keluar dari lapas Sukamiskin.

Dana Otsus Rawan Korupsi

Dana otonomi khusus Aceh dan Papua kerap menjadi sorotan karena kontroversi tentang efektivitas pemanfaatannya dan membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi.

Undang-Undang Otonomi Khusus, yakni UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua memberikan kapasitas keuangan yang besar dan kewenangan mengelola secara otonom oleh pemerintah daerah Aceh dan Papua.

Nasib Kartu-kartu Jokowi

Salah satu program unggulan Jokowi adalah kartu. Butir kelima Nawacita menyebutkan komitmen pemerintahan Jokowi-JK adalah meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia. Komitmen itu diwujudkan antara lain melalui peningkatan kualitas pendidikan dengan Pro gram Indonesia Pintar (PIP) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP), peningkatan pelayanan kesehatan dengan menginisiasi Kartu Indonesia Sehat (KIS), serta jaminan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia (KKS).

Korupsi di Penjara

Sabtu (21/7/2018) dini hari lalu adalah hari paling naas bagi Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husein. Wahid yang baru empat bulan menjabat di sana terjerat operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima suap untuk pemberian fasilitas mewah bagi penghuni di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.

PESERTA SAKTI 2018

Halo!

Berikut adalah nama 24 peserta Sekolah Antikorupsi (SAKTI) 2018 yang lolos seluruh tahapan seleksi dan berhak mengikuti proses pembelajaran selama 10 hari.

Perlu diperhatikan bahwa ini adalah keputusan final panitia dan internal ICW, serta tidak dapat diganggu gugat. 

Peserta yang lolos akan segera dihubungi oleh pihak panitia.
Pastikan nomer kamu bisa dihubungi via telpon untuk pemesanan tiket dan lainnya.

NB: SAKTI 2018 akan diadakan 10-19 Agustus 2018 di Jakarta.

Subscribe to Subscribe to