September 2018, Provinsi Sulawesi Tengah dilanda bencana gempa bumi berkekuatan 7,4 skala Richter, disusul tsunami dan likuifaksi di Kota Palu, Kabupaten Sigi, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Parigi Moutong. Bencana ini menyebabkan kerugian material sebesar Rp 18,48 triliun dan menelan 2.113 korban jiwa. Dilaporkan terdapat 206.494 orang mengungsi di 122 titik. Bencana juga menyebabkan kerusakan rumah warga, perkantoran, sekolah, puskesmas, jalan raya, dan fasilitas umum lainnya. Sedikitnya 66.926 rumah rusak, 2.736 sekolah rusak, dan 7 fasilitas kesehatan rusak berat.
20 Maret 2023 bertempat di Aula Rektorat Universitas Muhammadiyah Palu, Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Sikola Mombine dan Universitas Muhammadiyah Palu menggelar diskusi publik bertajuk “Peran Generasi Muda Mengawal Penanganan Pasca Bencana di Kota Palu”.
Pemberangusan hak asasi masyarakat dan penyesatan logika pikir hukum diperlihatkan oleh lembaga kekuasaan kehakiman. Tak main-main, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat secara serampangan dan ugal-ugalan menganulir mandat konstitusi, tepatnya Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945, berkaitan dengan masa waktu pemilihan umum.
Penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Kemenkeu berbuntut panjang. Kepemilikan harta tidak wajar dan kepatuhan pembayaran pajak mengemuka pasca diketahui bahwa anak pejabat Kemenkeu tersebut gemar memamerkan gaya hidup mewah.
Problematika konflik kepentingan antara pejabat publik dengan dunia usaha terus menjadi sorotan masyarakat. Kewenangan yang dimiliki oleh para pejabat publik justru dijadikan momentum untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Padahal, sejumlah regulasi, diantaranya, administrasi, pidana Indonesia, ketentuan internasional, bahkan secara etik, praktik itu jelas terlarang.
Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama AJI Kota Samarinda akan mengadakan Sekolah Antikorupsi (SAKTI) Jurnalis dan CSO untuk wilayah Kalimantan Timur. SAKTI Jurnalis ini akan dilaksanakan di Kota Samarinda pada 17 - 21 Maret 2023. Kegiatan SAKTI dilaksanakan atas dukungan USAID dan INTERNEWS. Kami mengajak para jurnalis dan juga CSO yang punya ketertarikan dan kepedulian dengan isu korupsi untuk mendaftar sebagai calon peserta SAKTI.
Indonesia Corruption Watch membuka kesempatan untuk kamu yang tertarik dengan isu antikorupsi dan memiliki pengalaman di bidang kesekretariatan
Menuju 2024, demokrasi elektoral Indonesia masih dibayang-bayangi oleh calon wakil rakyat yang memiliki rekam jejak buruk. Sebab, meskipun baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarang mantan terpidana korupsi maju sebagai calon anggota DPRD dan DPR RI, namun pembatasan ini belum berlaku bagi pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Berkat kekosongan hukum tersebut, mantan terpidana yang memiliki niat untuk menjadi calon anggota DPD dapat langsung mendaftarkan diri tanpa ada pembatasan berarti.
Komitmen pemerintah dalam agenda pemberantasan dan pencegahan korupsi sepanjang tahun 2022 patut dipertanyakan. Betapa tidak, peningkatan kasus korupsi yang terjadi secara konsisten menunjukkan bahwa berbagai upaya yang dilakukan pemerintah kian menemui jalan buntu. Hal tersebut setidaknya tergambar dalam rilis terbaru yang dikeluarkan oleh Transparency International Indonesia (TII) tentang Indeks Persepsi Korupsi.
Gerakan sosial dapat terjadi karena adanya masyarakat yang terus bersuara. Suara-suara tersebut tersampaikan melalui berbagai bentuk, mulai dari karya seni, aksi demonstrasi, hingga tulisan-tulisan kritis. Dalam konteks antikorupsi, tulisan-tulisan kritis menjadi bagian penting dalam gerakan melawan korupsi.