Politikus Golkar mengkritik Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono, yang juga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, karena melakukan kunjungan safari Ramadan ke 30 kabupaten/kota. Agung diminta menjelaskan statusnya dan dana yang digunakannya. Ini ironis. Kalau buat pimpinan (DPR), gampang sekali anggaran itu keluar. Tapi, kalau untuk anggota, wuih..., sulit dan rumit, kata Wakil Ketua Fraksi Golkar Ferry Mursyidan Baldan di gedung MPR/DPR, Jakarta, kemarin.
Dana reses bagi para anggota DPR mesti makin ketat pertanggungjawabannya. Dengan masa reses persidangan saat ini yang dimulai 18 Oktober nanti beririsan dengan libur Idul Fitri, bisa-bisa dana reses untuk kunjungan ke daerah pemilihan itu berbelok menjadi semacam tunjangan hari raya (THR).
Advokat John Waliry, Selasa (10/10), melaporkan Direktur Penyidikan Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Suwandi kepada pelaksana tugas Jaksa Agung Muda Pengawasan Togar R Hoetabarat. John Waliry
Prihatin sekali melihat mereka menyimpan uang di sana.
Mantan Bupati Sukabumi periode 2000-2005, Drs. H. Maman Sulaeman, dituntut hukuman penjara 4 tahun dipotong masa tahanan, denda Rp 50 juta dengan subsider 4 bulan kurungan, serta wajib mengganti kerugian negara Rp 1,9 miliar. Jika harta benda yang disita tidak mencukupi untuk mengganti uang negara, hukuman bagi terdakwa ditambah selama 1 tahun.
Bekas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Soehardjo dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 30 juta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara Rp 50,9 miliar. Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum Ali Mukartono, SH, dalam sidang perkara tersebut, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kemarin.
Tidak bisa dimungkiri, banyak anak pejabat berbisnis parsel. Bahkan, mereka menjadi pebisnis dadakan parsel.
Rencana Indonesia untuk segera memiliki perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam perkara tindak pidana korupsi (mutual legal assistance/MLA) dengan Hongkong SAR (Special Administrative Region) dipastikan tertunda lagi. Perjanjian MLA yang sedianya disepakati pada Selasa (10/10) urung ditandatangani karena hingga saat ini belum ada persetujuan dari pihak China.
Sejak era otonomi daerah, semua daerah mempunyai kewenangan membuat peraturan daerah, terutama untuk pungutan atau retribusi daerah. Namun, banyak perda yang mengganggu perekonomian dan menghambat investasi.