Sebanyak 14 koruptor yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap dipastikan akan ditayangkan di layar kaca. Selain ditayangkan di televisi yang bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, yakni antv, data dan wajah ke-14 koruptor tersebut juga akan disampaikan secara resmi kepada media massa.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan Darianus Lungguk Sitorus dalam kasus tindak pidana korupsi kehutanan. Padahal, pada 28 Juli 2006, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Andriani Nurdin menghukum Sitorus 8 tahun penjara.
Aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan di seluruh kabupaten/kota se-Jateng, tidak pernah memakai PP 110/2000 untuk menyidik dan mendakwa anggota DPRD dan kepala daerah.
Pengamat hukum tata negara, A Irmanputra Sidin, meminta anggota DPR agar berhati-hati menyikapi, mempelajari, dan tak terburu-buru menerima isi draf Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara dan mengesahkannya.
Langkah KPK melarang pejabat pemerintah dan jajaran instansinya menerima hadiah atau parsel dari bawahan, rekan kerja, rekan bisnis, atau rekan pengusaha dalam bentuk bingkisan bunga, bingkisan makanan, maupun barang berharga lainnya harus direspons positif.
Sebanyak 46 anggota DPRD provinsi dan kabupaten di Sulawesi Tenggara yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, bukan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000.
No: 222/SK/BP/ICW/X/2006
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Suyitno Landung, Selasa (10/10), akhirnya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, setelah Landung divonis 18 bulan, apa lagi yang akan dilakukan Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutanto, terutama untuk membenahi institusinya? Atau apakah perkara Landung merupakan puncak gebrakan Sutanto?
Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis sangat rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa dalam perkara tindak pidana korupsi impor beras ilegal 60.000 ton dari Vietnam dinilai mengecewakan. Kejaksaan Agung menyatakan banding atas putusan itu dan mengajukan kasasi.
Mantan Direktur Utama PT Armada Usaha Bersama Budhi Susanto dan Komisaris Utama PT Armada Usaha Bersama Hadi Wuryandanu, rekanan pengadaan 89 bus untuk proyek Koridor I Blok M-Kota, Rabu (11/10), diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Rustam Effendy Sidabutar di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.