Belum selesai menangani masalah kecelakaan yang menimpa transportasi di tanah air, kabar tak sedap kembali berembus ke Departemen Perhubungan (Dephub). Yakni, dugaan korupsi senilai Rp 44,4 miliar. Dugaan korupsi itu diembuskan Gerakan Prodemokrasi (Prodem).
Adanya ketentuan tentang izin pemeriksaan yang harus dikeluarkan presiden bagi penyelenggara negara yang diduga terlibat dalam perkara pidana dianggap tidak efektif.
Tim Pembela Demokrasi Indonesia atau TPDI melaporkan dugaan korupsi di Pertamina pada kurun waktu tahun 2002-2003 ke Kejaksaan Agung, Kamis (15/3). Laporan itu disampaikan ke Bagian Tindak Pidana Khusus.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan bekas Bupati Jember Samsul Hadi Siswoyo di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, kemarin. Penahanan Bupati Jember periode 1999-2005 itu terkait dengan korupsi kas daerah Jember dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2001-2002 yang merugikan negara Rp 18,5 miliar.
Kejaksaan Agung sedang menyelidiki kasus korupsi lain terkait Direktur Utama Perum Bulog Widjanarko Puspoyo. Widjanarko, Rabu (14/3) lalu, ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dalam pengadaan sapi potong tahun 2001 (Kompas, 15/3).
If men were angles, no government would be necessary. If angles were to govern men, neither external nor internal controls on government would be necessary. (James Madison, Federalist Paper 51, 1787)
Perihal: Surat Terbuka Terkait Pemeriksaan dan Penyidikan Transaksi Saham PT Perusahaan Gas Negara, TBK
Belum selesai kasus dugaan korupsi PLTG Borang ditangani para penegak hukum, Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali diperkarakan. Kali ini pelapornya gabungan LSM yang menamakan diri Forum Peduli Listrik (FPL). FPL melaporkan PLN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi proyek IT dari PLN Distribusi Jakarta Raya ke PLN Distribusi Jawa Timur.
Para pengurus yayasan yang diketuai Soeharto mengaku pasrah atas rencana kejaksaan menggugat perdata atas kerugian negara dalam kasus korupsi tujuh yayasan Rp 1,7 triliun. Mereka mempersilakan kejaksaan menyita seluruh aset yayasan jika kelak pengadilan memenangkan gugatan itu.