RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal: Ujian Komitmen Anti Korupsi Indonesia

pembatasan transaksi uang kartal

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan PPATK, Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto menyampaikan keengganan DPR RI untuk mendukung pembahasan dan pengesahan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Bambang bahkan secara terang-terangan menyebutkan praktik politik uang sebagai sumber kekhawatiran anggota legislatif termasuk dirinya. Dalam bahasa yang gamplang, Bambang menyebutkan bahwa transaksi tunai masih sangat diperlukan dalam kontestasi pemilu, termasuk untuk memberikan sogokan kepada pemilih.

Dari sudut pandang anti-korupsi, RUU Pembatasan Transaksi Tunai justru semakin penting untuk dibahas dan disahkan karena legislasi ini diharapkan dapat mencegah berulangnya praktik kotor politik uang, yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Bukan Hal Baru

Sebenarnya Indonesia sudah menerapkan pembatasan transaksi uang kartal atau uang tunai dengan semangat pencegahan pencucian uang. Prinsip know your customer yang berlaku bagi penyelenggara jasa keuangan adalah salah satu wujud penerapan Pasal 18 ayat (3) huruf b UU 8/2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU 8/2010). Pasal tersebut menyebutkan bahwa penyelenggara jasa keuangan perlu mendalami transaksi dari pelanggan dengan nilai Rp100.000.000, atau mata uang yang setara dengan nilai tersebut.

Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke dalam atau Ke luar Daerah Pabean Indonesia (PP 99/2016) juga mengatur hal serupa. Pasal 2 ayat (1) PP 99/2016 menyebutkan bahwa, setiap orang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain paling sedikit Rp100.000.000 atau yang nilainya setara dengan itu ke dalam atau ke luar daerah pabean, wajib memberitahukan kepada pejabat bea dan cukai.

Sebagai perbandingan, sejumlah negara dengan kondisi geopolitik yang relatif serupa dengan Indonesia, telah menerapkan pembatasan transaksi uang tunai. Malaysia misalnya, membatasi transaksi uang tunai dengan batas maksimal RM50.000, Filipina menerapkan batasan transaksi tunai dengan nilai maksimal Php4.000.000. Sedangkan India menerapkan batasan sebesar 200.000 Rupee India untuk transaksi tunai. Penerapan pembatasan transaksi tunai adalah wujud dari komitmen negara-negara tersebut dalam memberantas korupsi, pencucian uang, dan pendanaan terorisme.

Meskipun praktik pembatasan transaksi uang kartal sudah berjalan di Indonesia, RUU Pembatasan Transaksi Tunai dapat memperkuat regulasi yang sudah ada dengan membatasi transaksi uang kartal secara lebih menyeluruh, agar modus kejahatan finansial yang umumnya dilakukan dengan transaksi tunai untuk mengaburkan dan menghilangkan jejak, dapat diminimalisasi.

Sebagaimana diketahui, praktik suap-menyuap seringkali terjadi dalam bentuk serah-terima uang tunai. KPK sendiri mencatat, setidaknya ada 791 perkara suap-menyuap yang ditanganinya, sejak 2004 hingga 2021. Pola transaksi secara tunai juga kerap terjadi dalam tindak pidana pencucian uang. Keduanya sama-sama bertujuan mengaburkan dan menghapus jejak transaksi dan aliran dana kotor tersebut. 

Berdasarkan penjelasan di atas, ada setidaknya dua hal yang perlu digarisbawahi. Pertama, pembatasan transaksi uang tunai bukan hal baru di Indonesia, kita bahkan telah menerapkannya sampai tingkatan tertentu. Hanya saja, perlu ada regulasi yang lebih kuat yang menjadi dasar hukum bagi otoritas terkait untuk mengambil tindakan atas transaksi tunai yang melampaui batas atas, dan memperlakukannya sebagai temuan awal untuk ditindaklanjuti.

Kedua, resistensi elit DPR RI kehadiran RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal justru menunjukkan urgensi penerapannya mengingat praktik kotor yang mengarah pada tindak pidana korupsi dan pencucian uang telah dianggap wajar.

Untuk sebab itu, pengesahan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal tidak dapat ditunda lagi. Apalagi sejak 2017, naskah RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal telah ada, tetapi tidak pernah dibahas meskipun telah masuk ke dalam daftar Prolegnas lima tahunan. Hal ini justru menguatkan dugaan bahwa pemerintah dan DPR RI telah dengan sengaja menunda pembahasan dan pengesahannya, karena mendapat keuntungan dari ketiadaan pengaturan tentang pembatasan transaksi tunai.

 

 

 

Penulis: Lalola Easter

Editor: Adnan Topan

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan