Calon Bupati Kabupaten Boven Digoel - Yusak Yaluwo, SH. M.Si.
- Profil Singkat
Yusak Yaluwo adalah eks Bupati Boven Digul, Papua periode 2005-2010. Di penghujung jabatannya, ia tersandung kasus rasuah pengadaan satu unit kapal tanker LCT 180 (Kapal Wambon) dan menggunakan APBD Kabupaten Boven Digoel tahun anggaran 2006-2007 untuk kepentingan pribadi yang jumlahnya mencapai Rp66,7 miliar.
Setelah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), majelis hakim menyimpulkan, ia terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor. Pria yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Bovel Digul itu lantas dipidana kurungan lima tahun dan diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan. Pun, uang pengganti sebesar Rp37,2 juta atau harta kekayaan terdakwa akan dilelang atau pidana penjara selama empat tahun.
Anehnya, meski vonis telah dijatuhkan, ia tetap maju kembali di Pilkada 2010 dan berhasil menang meskipun ada rumor, kemenangannya itu ditempuh lewat cara lancung termasuk penggelembungan suara, money politic, dan manipulasi daftar pemilih. Ia dilantik bersama pasangannya, politisi Demokrat, Yasaya Merasi. Namun pada Mei 2013, posisinya resmi digantikan oleh sang wakil karena putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung resmi keluar, sehingga ia harus tetap menjalani hukuman bui di Lapas Sukamiskin.
Di akhir masa hukuman, Yusak mendapat keringanan menjadi tahanan bebas bersyarat. Setelahnya, ia kembali berlaga di Pilkada 2015, dengan menggandeng Yakob Weremba. Pencalonannya ini panen kontroversi, mengingat statusnya yang masih jadi tahanan bebas bersyarat. Ia lantas dicoret dan dikeluarkan dari bursa Calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digul. Lagi-lagi Surat Keputusan KPU Boven Digoel No. 20/Kpts/KPU/BD/2015 tertanggal 4 September 2015 dan 21/Kpts/KPU/BD/2015 tertanggal 18 November 2015 itu digugat oleh mereka. Hasilnya, ia terus kalah hingga tingkat kasasi.
Kini ia mencoba peruntungannya kembali sebagai calon bupati Boven Digul berpasangan dengan Yakobuw Waremba di Pilkada 2020. Kali ini pencalonannya didukung oleh Partai Demokrat, Golongan Karya (Golkar), dan Perindo
- Sikap/Pernyataan/Masalah Kebijakan/Keterlibatan pada Suatu Kasus
Kendati sempat bolak-balik mengajukan banding hingga peninjauan kembali, putusan atas kasus korupsi yang menjerat Yusak tak berubah. Berikut daftar putusan yang dikeluarkan dari tingkat Pengadilan Tipikor hingga Mahkamah Agung:
- Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 15/Pid.B/TPK/2010/PN.JktPst tanggal 02 Novermber 2010
- Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jakarta No. 14/Pid/TPK/2010/Pt.Dki tanggal 19 Januari 2011
- Putusan Mahkamah Agung RI No. 704 K/Pid.Sus/2011 tanggal 10 Mei 2011
- Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 127PK/ Pid.Sus/2012 tanggal 11 September 2013
Perizinan Kelapa Sawit
Pencalonannya di Pilkada 2020 menuai kontroversi, mengingat rekam jejaknya sejauh ini. Selain terjerat kasus korupsi APBD Boven Digul, liputan kolaborasi Mongabay, Tempo, dan Gecko menyimpulkan, ia telah terlibat dalam patgulipat proyek perkebunan sawit skala besar Tanah Merah, Papua. Ia disinyalir menandatangani izin-izin proyek Tanah Merah dari balik jeruji penjara.
Konflik dengan KPU:
- Putusan No. 18/G/Pilkada/2015/PT.Tun.Mks (Pengadilan Tinggi Negeri Makassar) Tingkat Pertama 26 November 2015
Putusan No. 660 K/TUN/Pilkada/2015 (Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung) Tingkat Kasasi tanggal 8 Desember 2015
- LHKPN
- Catatan Atas Kepatuhan
- 21 April 2005, Total harta kekayaan Rp. 397.790 saat Bupati Boven Digoel 2005/2010
- 16 Juni 2010, Total harta kekayaan Rp. 1.088.017.591 saat Calon Bupati Boven Digoel 2010/2015
- 31 Desember 2019, Total harta kekayaan Rp. 2.987.977.387 saat Calon Bupati Boven Digoel 2020/2025
- Catatan Atas Kewajaran