Calon Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara - Drs. Edi Damansyah, M.Si

https://id.wikipedia.org/wiki/Edi_Damansyah
  • Profil Singkat

Edi Damansyah adalah calon kepala daerah petahana pada Pilkada Kutai Kertanegara 2020. Edi didampingi oleh Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati. Mereka bakal berhadapan dengan kotak kosong, setelah menjadi calon tunggal yang memborong dukungan dari 9 partai politik.

Sebelumnya, pada Pilkada 2015, Edi maju sebagai kandidat wakil bupati mendampingi Rita Widyasari, dan berhasil memenangkan kompetisi. Pada 2017, Rita ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi dan suap. Edi pun menjadi pelaksana tugas bupati . Pada 14 Februari 2019, Edi dilantik menjadi Bupati.

Sebelum mengikuti Pilkada 2015, Edi merupakan seorang birokrat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar. Jabatan terakhirnya adalah sekretaris daerah Kutai Kertanegara.

  • Sikap/Pernyataan/Masalah Kebijakan/Keterlibatan pada Suatu Kasus

Dugaan Keterlibatan Pada Suatu Kasus

Diduga Melakukan Penyelewengan Administrasi

Pada tahun 2018 saat menjabat sebagai Plt Bupati Kukar, Edi Damansyah diduga melakukan pelanggaran administrasi dengan melantik 9 Kepala Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) di Kukar. Status Edi saat itu masih pelaksana tugas yang secara administratif tidak memiliki kewenangan untuk melantik. Dugaan ini disampaikan oleh Darliansyah, Ketua Lembaga Dewan Adat Dayak (LDAD) Tunjung Benuaq dan Bentian (TBB) Dewan Pipiman Daerah (DPD) Provinsi Kaltim. Menurut Darliansyah, kegiatan pelantikan yang dilakukan Edi tidak sesuai dengan  kewenangannya yang telah termaktub dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e dan Pasal 17 UU No. 30 tahun 2014.

Edi juga dinilai berlaku curang dengan melantik Herliansyah sebagai Kepala Inspektorat. Padahal Herliansyah tidak mendapat nilai tertinggi dalam hasil penilaian akhir seleksi. Berdasarkan Penetapan Hasil Penilaian Akhir Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tertinggi Pratama, nilai tertinggi diraih oleh Edi Mardian dengan total nilai 74,48 sedangkan Herliansyah berada di urutan kedua dengan skor 74,11.

Dugaan Korupsi dana Hibah Bansos dan Hibah Pramuka Kabupaten Kukar

Pada Februari 2020, Ketua Komunitas Aksi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (KAMPAK) Merah Putih, Aminullah Siagian meminta agar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP membatalkan rekomendasi Edi Damansyah sebagai salah calon bupati Kukar pada Pilkada 2020. Permintaan tersebut dilayangkan akibat dugaan keterlibatan Edi dalam kasus korupsi hibah bansos dan pramuka Kabupaten Kukar.

​​​​​​​Sikap dan Pernyataan

Mendukung Keputusan Pemerintah untuk Memindahkan Ibu Kota Negara

Edi menyatakan bahwa pemindahan ibu kota ke Kaltim adalah pilihan tepat untuk mencapai tujuan pemerataan pembangunan nasional sebab secara geografis Kaltim berada di tengah wilayah Indonesia, sehingga memudahkan koordinasi. Menurutnya dampak percepatan pembangunan yang bakal terfokus di Kaltim akan dirasakan juga oleh wilayah sekelilingnya, terutama di Kalimantan dan Sulawesi.

  • LHKPN

 

Catatan Atas Kepatuhan

Berdasarkan data dari laman elhkpn.kpk.go.id, Edi tercatat melaporkan harta kekayaannya pada 2015, 2017, 2018, dan 2019. Dari rekaman LHKPN itu, Edi tercatat pertama kali melaporkan harta dan kekayaannya saat hendak maju dalam Pilkada Kutai Kertanegara 2015. Saat itu, Edy sudah menjabat sekretaris daerah. Pun, sebelumnya ia sudah malang melintang di berbagai posisi setara eselon II di Kutai Kertanegara.

Catatan Atas Kewajaran

Dokumen LHKPN Edy pada 2015 mencatat kekayaannya sekitar Rp3,9 miliar. Angkanya naik menjadi Rp4,53 miliar pada 2017. Setahun kemudian naik menjadi Rp4,57 miliar.

Pada LHKPN teranyar, Edi punya total kekayaan Rp4,6 miliar. Rincian kepemilikan atas tanah dan bangunan senilai total Rp2,05 Milyar; Lima buah alat transportasi dan mesin senilai total Rp227 juta, termasuk mobil Pajero Sport tahun 2015 senilai Rp200 juta; Harta bergerak lainnya senilai Rp299 Juta serta kas dan setara kas senilai Rp2.04 Milyar.

  • Catatan Lain yang Relevan

Pada 11 November 2020, Bawaslu RI mengeluarkan surat rekomendasi pembatalan pencalonan Edi Damansyah sebagai calon Bupati pada Pilkada Kukar. Surat rekomendasi tersebut terbit setelah Bawaslu RI memeriksa laporan masyarakat. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa Edi telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU No. 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Isi dari ketentuan Pasal 71 ayat (3) tersebut adalah tentang larangan untuk menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan dari petahana yang dapat menguntungkan pasangan calon kepala daerah. Namun KPU belum menindaklanjuti surat rekomendasi Bawaslu tersebut.

 

Jabatan

Sahabat ICW_Pendidikan