Calon Wakil Walikota Dumai - Syarifah, S.H.
- Profil Singkat
Syarifah, S.H., merupakan calon wakil walikota yang berpasangan dengan Eko Suharjo dalam pemilihan Walikota Dumai. Syarifah merupakan anggota DPRD Dumai dari Fraksi Golkar.
-
Sikap/ Pernyataan/ Masalah Kebijakan Keterlibatan Pada Suatu Kasus
Calon Walikota Dumai nomor urut 2 Eko Suharjo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran pemilu. Eko terancam kurungan penjara 6 bulan karena diduga melibatkan apartur sipil negara (ASN) dalan kampanye. Ketua Tim Pemenangan Eko Suharjo–Syarifah, Agus Purwanto menyatakan, terkait kasus tersebut pihaknya melihat ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dijalani. Sementara, Ketua Komisioner Bawaslu Kota Dumai, Zulfan mengaku dirinya belum tahu pasti proses lanjutannya karena masih dalam tugas di luar kota. Tindak pidana pemilu ini merupakan temuan dari tim Panwascam yang diteruskan kepada tim Sentra Gakkumdu Kota Dumai yang ada di tingkat Kota.
- LHKPN
Berdasarkan data yang ada di website ELHKPN, Syarifah telah melaporkan harta kekayaan sebanyak dua kali pada saat ia menjadi anggota DPRD Kota Dumai, yaitu sebegai berikut :
Pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp1.352.223.333.
Pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar RP1.007.594.744.
- Catatan Lain yang Relevan
Calon Walikota Dumai nomor urut 2 Eko Suharjo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran pemilu. Eko terancam kurungan penjara 6 bulan karena diduga melibatkan apartur sipil negara (ASN) dalan kampanye. Ketua Koalisi Dumai Gemilang pemenangan Eko Suharjo–Syarifah, Agus Purwanto menyebut sangat menghormati proses hukum Gakkumdu dan akan menjalankan prosedur dan tahapan proses hukum lebih lanjut. Perkara pelanggaran kampanye pemilu ini menjadi temuan Badan Pengawas Pemilu Dumai dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan dugaan pidana pejabat ASN yang menguntungkan atau merugikan peserta pilkada lain. Sebelumnya Bawaslu Dumai sudah memperingatkan Wakil Walikota Dumai Nonaktif ini agar dalam kampanye tidak melibatkan ASN, namun teguran diabaikan, sehingga akhirnya pelanggaran ini diproses.
Tiga laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Calon Walikota dan Wakil Walikota Dumai Eko Suharjo–Syarifah dihentikan. Penghentian dilakukan oleh Bawaslu Kota Dumai karena tidak cukup bukti untuk melanjutkan dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam UU Pemilu maupun aturan lainnya