Calon Bupati Kabupaten Nias Utara - Marselinus Ingati Nazara, A.Md

https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/b/b7/Bupati_Nias_Utara_Marselinus_Ingati_Nazara.jpg
  • Profil Singkat

Marselinus Ingati Nazara,A.Md adalah Bupati Nias Utara periode 2016-2021. Sebelumnya, Marselinus pernah menjabat sebagai anggota DPRD Nias Utara periode 2014-2015. Marselinus juga merupakan kader dari Partai Golongan Karya (GOLKAR).

 

  • Kerabat/Keluarga:-

Marselinus memiliki seorang istri bernama Dermawani Gea,AM.Keb yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dikarunia tiga orang anak yang bernama : Ricardo Calvin Enoni Nazara, Prisca Meilda Ayu Nazara, dan Rudolf Triolan Hasara Nazara.

 

  • Sikap/Pernyataan/Masalah Kebijakan/Keterlibatan pada Suatu Kasus

-BUPATI NIAS UTARA MELANTIK MANTAN TERPIDANA KORUPSI MENJADI ASISTEN SEKDA

 

Pada Juli 2017 Bupati Nias Utara, Marselinus Ingati Nazara melantik 21 pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara. Salah satu pejabat daerah yang dilantik yaitu Fonoha Zega  sebagai Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Pemerintahan Daerah Nias Utara.  Sebelumnya Fanoha Zega merupakan Plt Kepala Dinas Sosial Nias Utara dan merupakan mantan terpidana korupsi yang melakukan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung di Dinas Pendidikan Nias Utara pada tahun 2010 silam.

 

Pada tahun 2015 sewaktu Marselinus mencalonkan sebagai calon Bupati Nias Utara, Fanoha Zega merupakan pendukung setia calon Bupati Marselinus. Tak heran jika banyak masyarakat daerah maupun LSM daerah Nias mencurigai bahwa terpilihnya dan pengangkatan Fonoha Zega sebagai Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Pemerintahan merupakan hasil dari politik balas budi.

 

  • LKHPN

Catatan atas Kepatuhan: Dari website KPK terkait LHKPN, Marselinus Ingati Nazara diketahui melaporkan LHKPN sebanyak tiga kali. Laporan pertama pada tanggal 31 Desember 2017 saat menjabat sebagai Bupati Kabupaten Nias Utara. Kemudian tahun berikutnya, laporan kedua pada tanggal 31 Desember 2018 masih menjabat sebagai Bupati Kabupaten Nias Utara. Laporan ketiga pada tanggal 21 Desember 2019 menjabat sebagai Bupati Kabupaten Nias Utara.

Berdasarkan Peraturan KPK No. 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN disebutkan bahwa LHKPN wajib disampaikan setiap satu tahun sekali dan disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret secara online melalui elhkpn.kpk.go.id.
 
 Catatan atas Kewajaran: Dalam kurun waktu terhitung sejak 2017-2018 terjadi penambahan harta kekayaan dari semula Rp.5.805.794.170 menjadi Rp.6.085.239.277. Sebaliknya, dalam kurun waktu 2018-2019 mengalami penurunan harta kekayaan dari Rp.6.085.239.277 menjadi Rp.5.895.239.277.

Jabatan

Sahabat ICW_Pendidikan