Calon Wakil Bupati Kabupaten Karawang - Yusni Rinzani, SE
-
Profil Singkat
Yusni Rinzani memiliki latar belakang sebagai legislator di Kabupaten Karawang. Ia juga menorehkan jejak politiknya menjadi Wakil Sekretaris DPC Gerindra Kabupaten Karawang. Meski telah banyak berkiprah di Partai Gerindra namun, majunya dia dalam pilkada 2020 ini mengundang respons penyesalan pada Dewan Pengurus Daerah Partai Gerindra. Selain itu, majunya Yusni di pilkada kali ini juga mengundang respons KPU terkait status jabatan Yusni di DPRD. Meski surat pengunduran diri dari jabatan legislasi itu sudah dikirimkan ke KPU, namun belum ada rapat pleno terkait pengunduran diri itu.
-
Sikap/Pernyataan/Masalah Kebijakan/Keterlibatan pada Suatu Kasus
Dianggap tidak beretika maju pilkada
Majunya Yusni dalam kontestasi pilkada 2020 ini mengundang respons DPD Partai Gerindra Karawang. Munculnya nama Yusni sebagai Calon Wakil Bupati dari kader Gerindra dianggap tidak beretika. Pasalnya, DPD Partai Gerindra memperhatikan bahwa Yusni tidak pernah mengikuti tahapan penjaringan Bakal Calon Wakil Bupati melalui partai gerindra. Bahkan Nace Permana Ketua DPD Partai Gerindra mengatakan, Yusni tidak pernah mendaftar. Nace menyesalkan sikap Dewan Pengurus Cabang Gerindra Karawang. Meski kader Gerindra, Yusni seharusnya mematuhi aturan partai. Nace menilai ada manuver ajang yang tiba-tiba memunculkan nama Yusni tanpa melewati aturan yang ada. Tindakan ini menyaikiti kader lain yang sudah patuh mengikuti tahapan penjaringan, sedangkan nama Yusni muncul menjadi bakal calon wakil bupati tanpa ada koordinasi dengan DPD.
Proses Pengunduran Diri dari DPRD Belum Selesai
Meski sebelum menuju ajang Pilkada Yusni sudah mengirimkan pengunduran diri ke pihak DPRD Kabupaten Karawang, namun proses belum terselesaikan. Sampai 23 September 2020, belum ada surat dari Sekretariat Dewa Kabupaten Karawang. Meski surat pengunduran diri sudah sampai ke KPU Kabupaten Karawang, namun, KPU belum melakukan rapat pleno terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Karawang. KPU akan melakukan rapat pleno jika surat dari Sekwan sudah ada.
-
LKHPN
Berdasarkan informasi dari website elhkpn.kpk.go.id, Yusni Rinzani, S.E mengumumkan harta kekayaan berdasarkan LHKPN Tahun 2019 sejumlah Rp20.227.925.000. Terdiri dari Tanah dan Bangunan Rp20.678.800.000, Alat Transportasi dan Mesin Rp655.000.000, Harta Bergerak Lainnya Rp44.125.000, Kas dan Setara Kas Rp200.000.000, serta Hutang Rp1.350.000.000.
Pada LADK yang merupakan tahap pertama laporan dana kampanye pasangan Ahmad Zamakhsyari-Yusni Rinzani melaporkan dana kampanye awal sebesar Rp2,2 juta. Sementara dari sumbangan dalam laporan LPSDK sumbangan pribadi calon sebanyak Rp210.000.00 ditambah sumbangan perorangan/individu sebesar Rp438.000.000 dengan total Rp648.000.000. Dana kampanye ini menjadi nilai paling rendah di antara dana kampanye calon lainnya.