Calon Bupati Kabupaten Malang - Drs. H. Sanusi, MM.

https://memontum.com/wp-content/uploads/2019/01/IMG-20190115-WA0034-e1547546486500.jpg
  • Profil Singkat 

Drs. H. Sanusi, MM. atau biasa disebut HM Sanusi merupakan kandidat petahana dalam Pilkada Kabupaten Malang 2020. Ia dilantik jadi bupati Kabupaten Malang pada 17 September 2019. Meski begitu, ia sudah mengemban tugas sebagai pejabat sementara (PJs) bupati Kabupaten Malang sejak 2018. HM Sanusi memegang tugas tersebut lantaran Rendra Kresna, bupati pendahulunya, terjerat kasus korupsi. Sebelumnya, HM Sanusi juga menjabat sebagai wakil bupati antara 2016-2018. 

Sebelum jadi politisi, HM Sanusi merupakan dosen di Fakultas Syariah, Universitas Malang. Ia menyeberang ke politik dengan masuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Bersama partai kalangan Nahdliyin itu, HM Sanusi tiga kali menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD)  Kabupaten Malang—lewat pemilu 1999, 2004, 2009. Pada Februari 2020, HM Sanusi pindah ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Pada Pilkada Kabupaten Malang 2020, HM Sanusi berduet dengan Didik Gatot Subroto yang menjadi kandidat wakil bupati. Pasangan ini didukung oleh enam partai.

 

  • Kerabat/Keluarga

  • Istri: Anis Zaidah Wahyuni

  • Anak: 4 Orang

 

  • Sikap/Pernyataan/Masalah Kebijakan/Keterlibatan pada Suatu Kasus

  • Mutasi Ratusan ASN di Pemkab Malang 

Pada 31 Mei 2019, HM Sanusi merotasi 248 aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan itu dianggap kontroversi lantaran tidak beroleh izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kejanggalan terjadi sebab HM Sanusi masih berstatus sebagai pejabat sementara (PJs) bupati Kabupaten Malang. Status itu membuat Sanusi dianggap melanggar Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa seorang pelaksana tugas atau pejabat sementara (PJs) “tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran”.

  • Memperkarakan Pembuat Meme dengan UU ITE

Safril “Caping” Mafriadi, aktivis sosial yang tergabung dengan Malang Crisis Center, sempat meringkuk dalam tahanan Polres Malang. Caping dijadikan tersangka pelanggaran UU ITE lantaran meme yang dibuatnya dianggap menghina Bupati Malang, HM Sanusi. Belakangan kasus ini berakhir damai.

  • Dangdutan Kala Pandemi

Pada 6 Agustus 2020, HM Sanusi mengadakan acara peluncuran tim kampanye dalam Pilkada 2020. Acara ini menjadi sorotan lantaran video viral yang menunjukkan Sanusi sedang asyik dangdutan bersama dua biduan. Aksi itu dianggap tak bijak di tengah Pandemi COVID-19. Ketua Satuan Tugas COVID-19, Doni Munardo bahkan ikut kasih komentar. “Harusnya dicegah,” kata Doni. Adapun Sanusi mengelak, “Kan tidak boleh (dangdutan), tapi itukan electone saja.” 

 

  • LKHPN

  • Catatan atas Kepatuhan: 

Situs resmi milik KPK hanya memuat satu dokumen LHKPN dari HM Sanusi semasa dirinya menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Malang. Laporan itu tercatat diberikan pada 2003 dengan total kekayaan sekitar Rp1,1 miliar.

Selanjutnya, dokumen LHKPN HM Sanusi baru tercatat pada 2015 saat menjabat  wakil bupati Kabupaten Malang, angka kekayaannya meningkat jadi Rp 1,4 miliar. Lalu pada 2016, rekaman kekayaan HM Sanusi kembali kosong. Laporannya baru tersedia lagi pada 2017 dengan total kekayaan Rp1,5 miliar. Pada 2018, kekayaannya menjadi Rp.1,5 miliar.

Laporan terakhirnya pada 2019, saat ia sudah menjabat sebagai bupati Kabupaten Malang. Laporan ini pula yang dipakainya sebagai berkas persyaratan dalam Pilkada Kabupaten Malang 2020. Total nilai kekayaannya Rp2,3 miliar.

  • Catatan atas Kewajaran: 

HM Sanusi tidak rutin melaporkan LHKPN saat menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Malang. Adapun LHKPN terakhirnya masuk pada 2019 dengan nilai Rp.2.394.815.722 (Rp2,3 miliar). Dalam laporannya, HM Sanusi menyebut punya delapan “Tanah dan Bangunan” yang nilai totalnya mencapai Rp1,9 miliar. Hal menarik lain, Sanusi mengaku hanya punya satu mobil, yakni Honda Jazz keluaran tahun 2012 yang ditaksir seharga Rp145 juta.

 

  • Catatan Lain yang relevan

  • Tetap melantik dua kepala desa terpilih yang tersandung kasus korupsi alokasi dana desa dan dana desa pada 29 Agustus 2019, antara lainnya adalah Mujiono Cakades terpilih Desa Druju Sumawe dan Paimin Purwanto Cakades terpilih Desa Tlogosari Tirtoyudo. Keduanya keluar dari penjara Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lowokwaru Kota Malang untuk mengikuti pelantikan. Setelah dilantik kembali dijebloskan ke penjara. 

 

 

Jabatan

Sahabat ICW_Pendidikan