Calon Wakil Walikota Medan - H. Salman Alfarisi, Lc. MA.

https://kabarmedan.com/wp-content/uploads/2020/03/SALMAN-ALFARISI.jpg

Profil Singkat

H. Salman Alfarisi, Lc.,MA merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera yang sempat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara sejak 28 Oktober 2019 sampai akhirnya mengundurkan diri dikarenakan maju dalam Pilkada Kota Medan 2020. Ia maju mendampingi Pelaksana Tugas Walikota Medan Akhyar Nasution, diusung Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera. Selain sebagai politisi, Salman merupakan seorang ulama.

 

LHKPN

 

Berdasarkan data dari ELHKPN, Salman Alfarisi telah melaporkan harta kekayaannya sebanyak 1 kali pada saat menjabat menjadi Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara. Kekayaannya sebesar Rp2.208.180.040, dengan rincian sebagai berikut : 

  1. Tanah dan bangunan sebesar Rp1.900.000.000.

  2. Alat transportasi dan mesin sebesar Rp5.000.000.

  3. Kas dan setara kas sebesar Rp451.258.179.

  4. Hutang sebesar Rp148.078.139.

 

Catatan Lain yang Relevan

Wakil Ketua DPRD Sumut Fraksi PKS, Salman Alfarisi menjawab tudingan Plt., ketua DPD PDIP Sumut, Djarot Saiful Hidayat tentang mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dalang korupsi berjamaah di DPRD Sumut. Salman menekankan, banyak kepala daerah yang tersangkut korupsi karena masalah hubungan yang mungkin tidak sehat antara eksekutif dan legislatif. Ke-14 orang itu diduga menerima gratifikasi berupa hadiah dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait empat hal yakni persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2014 oleh DPRD dan persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014. Kemudian ada pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015. Atas perbuatannya tersebut, mereka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," sebut Wakil Ketua KPK, Gufron.

Jabatan

Sahabat ICW_Pendidikan