Calon Walikota Batam - Muhammad Rudi

●	Kerabat/Keluarga Marlin Agustina, istri dari Muhammad Rudi, adalah calon Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau pada Pilkada 2020. Sebelum mencalonkan diri menjadi Wakil Gubernur, Marlina telah menduduki jabatan Ketua Dewan Dekranasda dan organisasi masyarakat  Keluarga Besar Masyarakat Kabupaten Karimun Batam, Barisan Keamanan Daerah (Kerabat-Barkad) per Maret 2019 lalu. ●	Sikap/Pernyataan/Masalah Kebijakan/Keterlibatan pada Suatu Kasus Pada 28 Juli 2019, Muhammad Rudi dipanggil oleh KPK untuk dimintai k
  • Profil Singkat

Muhammad Rudi mengawali karirnya sebagai anggota Kepolisian sebelum akhirnya memasuki dunia politik dengan menjadi anggota legislatif pada tahun 2009. Selang satu tahun setelahnya, ia terpilih menjadi Wakil Wali Kota Batam periode 2011-2016. Pada periode selanjutnya ia mencalonkan diri sebagai Wali Kota pada tahun 2016 bersama Amsakar Achmad sebagai wakilnya dan keduanya pun menang.

Pada gelaran Pilkada Kota Batam kali ini, ia maju lagi menjadi calon Wali Kota Batam bersama pasangan lamanya Amsakar Achmad. Mereka didukung oleh partai Nasdem, Golkar, PKS, PAN, Hanura, Demokrat, PPP dan PSI.

 

  • Kerabat/Keluarga

Marlin Agustina, istri dari Muhammad Rudi, adalah calon Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau pada Pilkada 2020. Sebelum mencalonkan diri menjadi Wakil Gubernur, Marlina telah menduduki jabatan Ketua Dewan Dekranasda dan organisasi masyarakat  Keluarga Besar Masyarakat Kabupaten Karimun Batam, Barisan Keamanan Daerah (Kerabat-Barkad) per Maret 2019 lalu.

 

  • Sikap/Pernyataan/Masalah Kebijakan/Keterlibatan pada Suatu Kasus

Pada 28 Juli 2019, Muhammad Rudi dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan terkait dugaan suap izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di Kepulauan Riau tahun 2018-2019  dan penerimaan gratifikasi yang menyeret Gubernur Kepri,  Nurdin Basirun. Nurdin kedapatan menerima suap sebesar 11.000 Dollar Singapura dan Rp 45 juta yang diberikan secara bertahap dari pengusaha Abu Bakar untuk mendapatkan izin pembangunan resort di kawasan wisata di area reklamasi.  KPK juga telah menetapkan tiga sosok lain sebagai tersangka yaitu Kadis Kelautan dan Perikanan Edi Sofyan, Kabid Perikanan Tangkap Budi Hartono dan Abu Bakar.

 

Pemanggilan Rudi sendiri dikhususkan untuk meminta keterangan terkait penolakan Rudi terhadap Raperda rencana zonasi wilayah pesisir dan  dan pulau-pulau kecil (RZWP3K). Rudi sendiri mengatakan alasan penolakannya adalah menghindari wilayah Batam dari adanya penambang pasir.

 

  • LHKPN

Catatan atas Kepatuhan: Dari website KPK terkait LHKPN, Muhammad Rudi  telah delapan kali melaporkan kekayaan, mulai dari tanggal 18 Agustus 2010, 31 Juli 2012, 25 Juni 2015, 9 Juni 2016,  31 Desember 2017, 31 Desember 2018, 22 November 2019 dan 31 Desember 2019.

Catatan kewajaran: Kekayaan mengalami kenaikan lebih dari 100% dalam rentang 2010-2019.  Pada tahun 2010, kekayaan mencapai Rp 13.606.255.572, tahun 2012 meningkat hingga Rp 24.201.941.367,tahun 2015 mencapai Rp 25.895.391.449, tahun 2016 mencapai Rp 31.761.873.570, tahun 2017 sejumlah Rp 35.331.798.749, tahun 2018 sebesar Rp 49.709.632416 dan kembali menukik pada tahun 2019 sebesar Rp 48.054.188.949.

Jabatan

Sahabat ICW_Pendidikan