Calon Wakil Walikota Batam - Amsakar Achmad

https://2.bp.blogspot.com/-TqX1DRj_LT4/VtZc09yBUbI/AAAAAAAABDY/Rp3NQU2MwKo/s1600/amsakar-247x300.jpg
  • Profil Singkat

Amsakar Achmad merupakan aparatur sipil negara yang memulai karirnya di tahun 2000 sebagai kepala sub-bagian tata usaha. Sebelum menjadi Wakil Wali Kota Batam pada tahun 2016, Amsakar menduduki posisi Kepala Dinas Perindag dan ESDM. Posisi ini membuat Amsakar banyak terlibat dengan urusan investasi, ketenagakerjaan dan bisnis di Batam.

 

  • Kerabat/Keluarga

Erlita Sari, istri dari Amsakar Achmad, dilantik sebagai ketua pengurus cabang Ikatan Warga Kuantan Singingi (Iwakusi) kota Batam pada November 2020 lalu untuk periode 2020-2025. Sebelumnya, Erlita merupakan Wakil Ketua I Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan juga ketua Forum Pengembangan Anak Usia Dini (FPAUD).

 

  • Sikap/Pernyataan/Masalah Kebijakan/Keterlibatan pada Suatu Kasus

Selama lima tahun menjabat sebagai Wakil Wali Kota Batam, terdapat beberapa kasus korupsi yang terjadi di  lingkungan Pemkot Batam, meskipun tidak melibatkan Amsakar.

Pada Desember 2017,  Badan Pemeriksa Keuangan  Perwakilan Provinsi  Kepulauan Riau menemukan 19 kasus penyelewengan  anggaran di RSUD Embung Fatimah. Merespon fenomena tersebut, Amsakar menyatakan akan melakukan pembenahan secara menyeluruh dan struktur organisasi RSUD. Di tahun yang sama, giliran Dendi Purnomo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan. Di tahun 2018, Dinas Perhubungan Batam, Nurdin Siregar ditangkap atas kasus penipuan. Dalam dua kasus tersebut, Amsakar dengan tegas menyatakan bahwa akan memecat ASN yang tersandung kasus korupsi.

Kejati Kepulauan Riau juga memeriksa penyaluran Bansos II di Batam. Menurut Amsakar, hal tersebut perlu dilakukan karena perbedaan aspek hukum dengan situasi normal.  Pada akhir kepemimpinannya, Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjahjo Haji  ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi senilai Rp 686 juta. Dalam hal ini, Amsakar menegaskan bahwa pemerintah Kota Batam tidak berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum kepada ASN tersangka korupsi.

Sementara itu, untuk memerangi korupsi di pemerintahannya, Amsakar mengaku telah menerapkan Unit Pelayanan Pengaduan (ULP) dan pelayanan publik.  Pemerintah juga menyurati KPK untuk mengawali proses perancangan anggaran proyek di lingkungan Pemkot Batam, salah satunya adalah pembangunan Masjid Agung. Cara preventif lain yang ditempuh oleh Amsakar adalah pembenahan melalui digitalisasi dan penyaluran insentif bagi perangkat daerah langsung ke rekening penerima.

Dalam isu perekonomian, Amsakar mendukung disahkannya UU Cipta Kerja dengan alasan tujuan undang-undang ini dapat mendorong masuknya investasi. Dalam isu pemukiman, Amsakar menyatakan akan merelokasi rumah liar atau tanpa izin ke rumah susun.

 

  • LHKPN

Catatan atas Kepatuhan: Dari website KPK terkait LHKPN, Amsakar diketahui telah delapan kali melaporkan kekayaan, mulai dari tanggal 15 Desember 2006, saat menduduki Kabag Organisasi pada tanggal 8 Desember 2010,  pada 1 Juni 2013 saat menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan ESDM, selanjutnya pada 1 Juli 2015, jelang pencalonan menjadi Wakil Walikota pada 15 November 2006, dua tiga  saat menjabat Wakil Walikota pada 31 Desember 2017, 2018, dan 2019.

Catatan kewajaran: Kekayaan Amsakar cenderung fluktuatif dalam rentang 2006-2020.  Di tahun 2006, jumlah mencapai  Rp 256.390.278, kemudian menurun di tahun 2010 sebesar Rp 28.301.184. Tahun 2013 pertama kali mencapai minus dengan angka Rp -129.134.816. Angka kemudian meningkat di tahun 2015 pada titik Rp 3.258.254. Kembali menurun di tahun 2016 dengan capaian Rp -450.957.229 dan naik kembali di tahun 2017 ke angka  1.436.686.657. Jumlah tersebut terus meningkat hingga di tahun 2019 mencapai Rp 2.092.238.887.

Jabatan

Sahabat ICW_Pendidikan