Calon Wakil Wali Kota Mataram - Baiq Diyah Ratu Ganefi
-
Profil Singkat
Baiq Diyah Ratu Ganefi adalah mantan anggota DPD RI perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat dua periode sejak tahun 2009-2019. Baiq juga aktif di organisasi Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia dan menjabat sebagai ketua.
Dalam Pilkada 2020, ia maju sebagai calon Wakil Wali Kota Mataram 2020 mendampingi Baihaqi yang maju sebagai calon Wali Kota. Pasangan ini diusung oleh partai Demokrat, PAN dan Hanura serta didukung partai Gelora.
-
Kerabat/Keluarga
Lalu memiliki suami bernama Suratman dan satu orang anak.
- Sikap/Pernyataan/Masalah Kebijakan/Keterlibatan pada Suatu Kasus
Pariwisata di NTB: Baiq Diyah mengkritisi wacana pembangunan kawasan ekonomi khusus (KEK) pariwisata di Nusa Tenggara Barat yang dikelola oleh Indonesia Tourism Development Center (ITDC). Menurut Baiq, keberadaan ITDC belum memberikan kontribusi ekonomi bagi masyarakat NTB dan meminta Kementerian Pariwisata untuk berkoordinasi langsung dengan Pemprov NTB dan Pemkab Lombok untuk menuntaskan ITDC.
Kinerja di DPD: Di periode kedua jabatannya sebagai senator NTB, Baiq menjadi bagian dari Panitia Perancangan Undang-Undang. Dalam prolegnas tahun 2014-2019, DPD mengusulkan 15 undang-undang diantaranya RUU tentang Wawasan Nusantara, RUU tentang Badan Usaha Milik Negara, RUU tentang Pengelolaan Terpadu Kawasan Megapolitan Jakarta, Bogor, Depok Tangerang, Bekasi, RUU Ekonomi Kreatif, RUU Perkooperasian, RUU Bahasa Daerah, RUU Pengadaan Barang dan Jasa Negara, RUU Kehutanan, RUU Pertanahan, RUU Pajak dan Retribusi Daerah, RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender dan RUU tentang Pembentukan Peraturan Undang-undang. Selain itu, Baiq juga menambahkan tiga undang-undang prolegnas prioritas antara lain RUU Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, RUU tentang MPR, DPR, DPD, DPRD dan RUU tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Baiq juga mendukung UU Otonomi Khusus Papua.
Penolakan terhadap Impor Jagung: Baiq menolak rencana Kementerian Perdagangan untuk membuka impor jagung. Menurut Baiq, pemerintah tidak menggunakan data yang tepat saat mengeluarkan kebijakan tersebut karena di beberapa daerah, termasuk NTB, produksi jagung sudah mencukupi sehingga tidak membutuhkan impor.
Pembelian saham PT. Newmont Nusa Tenggara: Pemerintah Pusat berencana membeli 7% saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara dan telah mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi mengenai sengketa kewenangan. Merespon hal tersebut, Baiq mengatakan apabila saham divestasi 7% tetap dimiliki oleh NTB, maka pemerintah daerah akan mendapat keuntungan lebih dan Pemda harus diberikan keleluasaan untuk mengelola aset daerah. Baiq juga menambahkan Menkeu tidak meminta izin dari BPK untuk melakukan pembelian.
Harga Komoditas di NTB: Baiq mendesak Kementerian Pertanian untuk menyelesaikan permasalahan rendahnya harga komoditas pertanian seperti bawang merah dan kelangkaan pupuk di NTB. Desakan ini muncul setelah Baiq menerima laporan di lapangan yang menyatakan harga bawang di Bima hanya mencapai Rp 8-10 ribu per kilo, padahal seharusnya Rp 18-20 ribu.
UU ITE: Dalam kunjungan ke kediaman Baiq Nuril, terpidana UU ITE akibat menyuarakan kekerasan yang dialaminya, Baiq Diyah mengkritisi UU ITE sebagai multitafsir dan mengharapkan peran DPD untuk revisi undang-undang ini.
LHKPN
Catatan atas Kepatuhan: Dari website KPK terkait LHKPN, Baiq Diyah Ratu Ganefi telah melaporkan kekayaannya sebanyak empat kali. Pertama pada tanggal 9 November 2009 saat pertama kali menjabat sebagai anggota DPD, selanjutnya pada tanggal 17 Februari 2015, 7 April 2018 di periode keduanya dan terakhir di tahun 2020 jelang pencalonan sebagai Wakil Walikota pada tanggal 9 Juli 2020.
Catatan atas Kewajaran: Terdapat peningkatan diatas 100% dalam rentang 2009 hingga 2020. Di tahun 2009, total kekayaan mencapai Rp 1.322.000.000, meningkat di tahun 2015 menjadi Rp 2.771.267.540 dan Rp 3.727.812.482 dan puncaknya di tahun 2020 sebesar Rp 4.390.000.000.