Calon Wakil Wali Kota Surabaya - Armuji
-
Profil Singkat
Armuji adalah anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dan Kota Surabaya selama empat periode berturut-turut sejak tahun 1999 dari fraksi PDIP. Sebelum terjun ke politik, Armuji sempat bekerja sebagai penata desain interior sebuah kontraktor di Surabaya.
Pada masa menjadi mahasiswa di Institut Teknologi Aditama Surabaya, Armuji ikut dalam gerakan mahasiswa untuk menumbangkan orde baru. Ia pernah berdemonstrasi menyegel DPRD Surabaya pada tahun 1998. Saat itu ia bergabung dengan gerakan Arek Suroboyo Pro Reformasi (ASPR).
Di tahun 2016, Armuji sempat diperiksa terkait kasus suap Jaringan Aspirasi Masyarakat (JASMAS) yang melibatkan enam anggota DPRD dan pengusaha di Surabaya.
Dalam Pilwalkot Surabaya 2020 Armuji maju sebagai calon Wakil Wali Kota mendampingi Eri Cahyadi. Dalam perjalanannya Armuji sempat menyatakan mundur dari pencalonan karena masalah internal di partai, namun belakangan Armuji menarik ucapannya itu.
-
Kerabat/Keluarga
Armuji memiliki istri bernama Iswahyurini dan tiga orang anak.
-
Sikap/Pernyataan/Masalah Kebijakan/Keterlibatan pada Suatu Kasus
Diperiksa Terkait Kasus Dana Fiktif JAMSAS
Pada tahun 2016, Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya menemukan indikasi adanya program fiktif dana Jaringan Aspirasi Masyarakat (JAMSAS) dan memeriksa Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Darmawan dari fraksi Partai Gerindra. Korupsi Ini melibatkan PT Sang Surya Dwi Sejati melibatkan anggota DPRD Sugito, H Darmawan, Dini Rinjani, Ratih Retnowati, Saiful Aidy. Anggota DPRD tersebut diduga menerima fee sebesar 15% dari Agus Setiawan Tjong. Armuji yang saat itu menjabat sebagai ketua DPRD juga turut diperiksa oleh Kejaksaan.
Mendukung Revisi Perda Larangan Pengamen Jalanan
Armuji mengusulkan revisi Peraturan Daerah Surabaya tentang Larangan Pengamen Jalanan. Usulan revisi itu dilakukan untuk menampung aspirasi kelompok kesenian angklung di Surabaya yang semakin terpinggirkan karena kehilangan tempat pentas.
Sumber: https://jatimnet.com/armuji-usul-pemkot-revisi-perda-larangan-pengamen-jalanan
Melaporkan Anggota Bawaslu Ke Polisi dengan tuduhan Pencemaran Nama Baik
Pada Desember, Armuji sempat melaporkan dua anggota Bawaslu Kota Surabaya ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Selain itu ia juga melaporkan dua anggota Bawaslu itu ke DKPP agar dicopot dari jabatannya.
Pelaporan itu dilakukan Armuji karena ia dilaporkan terkait dengan pelanggaran kampanye pemilihan legislatif 2019. Saat itu Armuji maju sebagai caleg DPRD Provinsi Jawa Timur.
-
LKHPN
Catatan atas Kepatuhan: Dari website KPK terkait LHKPN, Armuji hanya lima kali ekali melaporkan harta kekayaan yaitu pada 31 Agustus 2019 dengan besaran harta Rp 22.772.153.630, 31 Desember 2018 dengan jumlah yang sama seperti tahun sebelumnya , 31 Desember 2017 sebesar Rp.19.275.300.000, 31 Desember 2015 sebesar Rp.8.235.300.000 dan 31 Desember 2003 sebesar Rp.1.485.300.000.