Calon Wali Kota Surabaya - Machfud Arifin

https://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/2/2a/Irjen_Pol_Machfud_Arifin.jpg
  • Profil Singkat

Machfud Arifin adalah mantan Kapolda Jawa Timur. Pada tahun 2018, Polda Jawa Timur dilaporkan atas dugaan mafia hukum dalam pembangunan apartemen di Jawa Timur. Machfud juga dekat dengan pengusaha seperti Alim Markus dan David Andreasmito, yang diduga terlibat dalam kasus suap pengadaan alat kesehatan di kawasan Jawa Timur. Mahfud maju sebagai calon Wali Kota Surabaya didampingi Mujiaman sebagai wakilnya.

 

 Dugaan Kedekatan dengan Pengusaha

Direktur Maspion Group, Alim Markus mengakui memberikan dukungannya terhadap Machfud Arifin pada Pilkada Surabaya 2020. Machfud juga dekat dengan  David Andreasmito, orang diduga terlibat tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di wilayah Jawa Timur, meskipun KPK belum menemukan bukti.  David diduga terlibat dalam pengadaan alat kesehatan RS Dr. Soetomo senilai Rp 300 milliar, pengadaan alat kesehatan di RS di Madiun dan dugaan markup pada pengadaan alkes RSU Karsa Husada. Dalam menjalankan bisnisnya, David menggunakan nama PT Haryana, PT Perdana Bina Sukses dan PT Dirgantara Jaya. Untuk menjalankan tugasnya, David diduga memiliki kedekatan dengan media, LSM dan kejaksaan. David juga tampak dalam pertemuan antara mantan ketua KPK, Abraham Samad dengan politisi PDIP, Hasto Kristiyanto pada tahun 2015.

David membina relawan pendukung Machfud Arifin, Relawan Machfud Arifin Arek Suroboyo (REMAAS) bersama Yayuk Sri Wahyuningsih, anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem selaku ketua.

 

Dilaporkan Terkait Dugaan Mafia Hukum

Pada tahun 2018, Machfud Arifin dilaporkan oleh Sukarno Candra dan Budi Santoso, direksi dari PT Bumi Samudra Jedine akibat dugaan adanya praktik mafia hukum di Polda Jatim dengan tujuan mencaplok lahan yang akan digunakan untuk  pembangunan apartemen Royal Avatar World. Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Sukarno Candra dan Budi Santoso sebagai tersangka atas tindak pidana penipuan.

 

Bagi-Bagi Sembako dan Sarung

Pada masa kampanye, Machfud dan Muliaman membagi-bagikan sembako dan sarung kepada warga. Cara kampanye ini menurut Andri Arianto, pengamat politik asal Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UNESA) dapat dikategorikan melanggar UU Pemilu. Arianto menyatakan bahwa hal tersebut dapat dianggap sebagai politik uang.

  • LKHPN

Catatan atas Kepatuhan: Dari website KPK, Eri diketahui telah tiga  kali mengirimkan laporan kekayaan. Pertama kali pada tahun 2014 ketika menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Selatan, lalu pada  23 April 2013 ketika bekerja di Mabes Polri dan terakhir pada 24 Agustus 2020 jelang pencalonan sebagai Walikota Surabaya.
 
 
Catatan atas Kewajaran: Dalam kurun waktu 2013-2020  terjadi peningkatan kekayaan lebih dari 100%. Di tahun 2013, kekayaan Machfud hanya mencapai Rp 5.453.295.262. Pada tahun 2020, jumlahnya meningkat pesat menjadi Rp 29.784.287.052.

Jabatan

Sahabat ICW_Pendidikan