Calon Gubernur Kalimantan Tengah - Ir. Ben Brahim S. Bahat, MM., MT
-
Profil Singkat
Ben Brahim S. Bahat merupakan Bupati Kapuas selama 2 periode, yaitu periode pertama pada tahun 2013 – 2018 dan periode kedua pada tahun 2018 – 2023. Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kapuas selama 9 tahun (1998 – 2007) dan Kepala Dinas PU Provinsi Kalimantan Tengah selama 5 tahun (2007-2012). Berbekal pengalamannya tersebut, pada tahun 2020 ia mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Kalimantan Tengah dan berpasangan dengan Dr. H. Ujang Iskandar, ST. MSi. Pasangan nomor urut 1 ini diusung beberapa partai di antaranya, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Pada tahun 2009, Ben Brahim pernah menorehkan prestasi yang gemilang dengan menciptakan inovasi teknologi nstrumen tower sederhana dan metodenya. Instrumen ini digunakan untuk melakukan pemancangan akhir tiang jembatan sehingga pemasangan rangka baja akhir (erection) semakin mudah, murah dan tidak mengganggu lalu lintas kapal di bawah jembatan yang dibangun. Temuannya ini kemudian pada tanggal 9 Februari 2009 ia daftarkan hak paten di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Sayangnya pada tahun 2014, nama Ben Brahim pernah terseret dalam kasus suap bancakan DPRD Kapuas yang melibatkan ketua, wakil, serta enam anggota DPRD Kapuas. Kasus suap sebesar Rp. 2,3 Miliar ini terkait dengan pembahasan penetapan RPBD Kapuas tahun anggaran 2015 oleh pihak swasta. Pada tanggal 23 Desember 2014, Ben Brahim yang merupakan Bupati Kapuas kemudian dipanggil oleh Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah untuk menjalani pemeriksaan. (sumber: https://kalteng.tribunnews.com/2014/12/23/bupati-dan-anggota-dewan-kapuas-diperiksa-polda-kalteng)
-
Kerabat/Keluarga
-
Istri: Ary Egahni Ben Bahat (Anggota DPR RI Komisi I Periode 2019-2024, Fraksi Partai NasDem)
-
Sikap/Pernyataan/Masalah Kebijakan/Keterlibatan pada Suatu Kasus
Pernah Diperiksa atas Kasus Bancakan Suap DPRD Kapuas
Pada tanggal 23 Desember 2014, Brahim S. Bahat yang menjabat sebagai Bupati Kapuas pernah diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah, atas kasus suap pengamanan proyek RPBD Kapuas tahun anggaran 2015 sebesar Rp. 2,3 Miliar yang melibatkan Ketua, Wakil, serta enam anggota DPRD Kapuas sebagai tersangka.
(sumber: https://kalteng.tribunnews.com/2014/12/23/bupati-dan-anggota-dewan-kapuas-diperiksa-polda-kalteng
-
LKHPN
Catatan atas Kepatuhan: Dari website KPK terkait LHKPN, Ben Brahim telah menyampaikan LHKPN sebanyak 8 kali kepada KPK. Laporan ini terhitung saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas PU, maupun Bupati. Terkait laporan terbaru, yaitu laporan khusus sebagai persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Tengah, Ben Brahim tercatat mimiliki harta sebesar Rp 4,02 miliar terdiri dari aset tanah dan bangunan senilai Rp 2,25 miliar, 1 mobil jeep senilai Rp 150 juta, harta bergerak lainnya Rp 510 juta, kas setara kas Rp 1,11 miliar. Dibanding dengan LHKPN tahun 2018, laporan harta Ben Brahim mengalami kenaikan Rp 2,99 miliar.
(Data LHKPN Khusus Ben Brahim belum tersedia di website e-LHKPN KPK). .
Catatan atas Kewajaran: Pada saat menjabat sebagai Kepala Dinas PU, Kalimantan Tengah, terjadi kenaikan harta kekayaan yang sangat signifikan dalam kurun waktu 2007-2012 dari Ben Brahim S. Bahat. Pada tahun 2007 tercatat total harta kekayaan Ben Brahim sebesar Rp. 294.995.420 dan kemudian meningkat pesat pada tahun 2012 sebesar Rp. 4.216.293.265