Calon Wakil Gubernur Kalimantan Tengah- Dr. H. Ujang Iskandar, ST., M.Si

https://infopemilu.kpu.go.id/

 

  • Profil Singkat 

H. Ujang Iskandar adalah Bupati Kotawaringin Barat selama 2 periode, yaitu periode pertama pada tahun 2005 – 2010 dan periode kedua pada tahun 2011 – 2016. Selama memimpin Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar cukup banyak menorehkan prestasi gemilang di antaranya, Penghargaan Citra Pelayanan Prima dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada tahun 2006 dan 2010, Setya Lencana Pembangunan dari Presiden pada tahun 2008, serta Penghargaan Peduli Hutan dari Kementerian Kerhutanan pada tahun 2008.

Karir politiknya berlanjut pada tahun 2019 ketika ia mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024 lewat partai Nasdem pada daerah pemilihan Kalimantan Tengah, akan tetapi ia tidak terpilih. Pada tahun 2020, ia berpasangan dengan Ben Brahim S. Bahat sebagai calon wakil gubernur  Kalimantan Tengah. Pasangan nomor urut 1 ini diusung beberapa partai di antaranya, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

 

  • Riwayat Hidup

  1. Tempat Lahir : Pangkalanbun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah

  2. Tanggal Lahir : 6 – Juni – 1961

  3. Jenis Kelamin : Lakilaki

  4. Agama : Islam

  5. Alamat : JL. HM. Rafi'i No.68, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah

  6. Riwayat Pendidikan :

  • S1 Universitas Sultan Agung

  • S2 Universitas Gadjah Mada 

  • S3 Universitas Gadjah Mada 

  1. Riwayat Organisasi :

  • Bendahara KNPI Kalimantan Tengah

  • Ketua Dewan Penasehat GERINDRA Kalimantan Tengah DPD 2012 – 2015

  1. Pekerjaan

  2. Politik :

  • Bupati Kotawaringin Barat 2005 – 2010

  • Bupati Kotawaringin Barat 2011 – 2016

  1. Non Politik :

  • Direktur PT. Utama Cipta Karya 1993 – 2001

  • Direktur CV. Asta Karya 2002 – 2005
     

  • Kerabat/Keluarga

  • Istri : Hj. Yustina Ismiati, SH, MH ( Anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Tengah)

 

  • Sikap/Pernyataan/Masalah Kebijakan/Keterlibatan pada Suatu Kasus

Pada tahun 2016, Ujang Iskandar pernah menjadi saksi dalam sebuah persidangan kasus tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah (PD) Agrotama Mandiri di Kotawaringin Barat yang menelan kerugian negara sebesar Rp. 663 Juta (Putusan No. 22/Pid.sus-TPK/2017/PN.Plk). Dalam kasus tersebut, Ujang Iskandar dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab karena saat menjabat sebagai Bupati ia menjadi aktor penentu kebijakan pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD) itu. Di antaranya seperti, penentuan nilai harga jual jagung dan mitra kerjasama jual-beli jagung. (sumber: https://www.borneonews.co.id/berita/43746-ujang-iskandar-dianggap-paling-bertanggung-jawab-soal-kasus-tipikor-pd-agrotama-mandiri )

 

  • LKHPN

Catatan atas Kepatuhan: Dari website KPK terkait LHKPN, dalam laporan terakhir yang mana merupakan laporan khusus sebagai calon kepala daerah yang disampaikan oleh Ujang Iskandar, harta kekayaannya tercatat sebesar Rp. 15.204.025.918. Selama menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat sendiri, tercatat Ujang Iskandar sebanyak 5 kali melaporkan harta kekayaannya sebagai laporan periodik, yaitu pada tahun 2005, 2007, 2010, 2014, 2015.


Catatan atas KewajaranHarta Kekayaan Ujang Iskandar sendiri cenderung fluktuatif, dalam kurun waktu 2010 – 2014 hartanya kekayaannya menurun dari Rp. 20.798.804.564 ke Rp. 10.471.455.564, lalu pada tahun 2015 meningkat menjadi Rp. 19.834.995.429  

Jabatan

Sahabat ICW_Pendidikan