Calon Wakil Gubernur Kepualaun Riau - Iman Sutiawan, S.E
-
Profil Singkat
Iman Sutiawan merupakan Wakil Ketua II DPRD Kota Batam selama dua periode, yakni pada 2014-2019 dan 2019-2024. Ia pun menjabat sebagai Ketua DPD Gerindra Kepulauan Riau menggantikan Ayah Syahrul yang wafat pada 28 April 2020. Pada Pilkada 2020, ia mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Riau mendampingi Soerya Respationo dengan dukungan dari PKB, Gerindra, dan PDIP.
-
Riwayat Hidup
-
Tempat Lahir : Batam, Kepulauan Riau
-
Tanggal Lahir : 6 – November - 1975
-
Jenis Kelamin : Laki – laki
-
Agama : Islam
-
Alamat : Tiban Palem Blok C2 No. 13, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam
-
Riwayat Pendidikan :
-
STIE Ibnu Sina, Batam
-
Riwayat Organisasi :
-
Wakil Ketua HNSI Kota Batam 2010 – 2013
-
Ketua DPP PERPAT, Kepulauan Riau 2013 – 2015
-
Penasehat PMB, Kota Batam 2016 – 2020
-
Ketua DPC Gerindra, Kota Batam 2011 – 2023
-
Pekerjaan
-
Politik :
-
Anggota (Wakil Ketua II) DPRD Kota Batam 2014 – 2019
-
Anggota (Wakil Ketua II) DPRD Kota Batam 2019 – 2024
-
Non Politik :
-
Otorita Batam
-
Sikap/Pernyataan/Masalah Kebijakan/Keterlibatan pada Suatu Kasus
Pada 2017, Iman yang saat itu menjabat Ketua DPC Gerindra Batam dilaporkan rekan separtainya atas dugaan penipuan. Menurut pelapor, ia meminta uang senilai Rp 300 juta sebagai mahar untuk menjadi anggota DPRD Batam dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) di tubuh Gerindra pada 2018. Pelapor mengaku akhirnya bersepakat dengan Iwan bahwa mahar sebesar Rp 150 juta yang telah lunas dibayarkan. Namun, PAW tidak pernah terjadi.
-
LKHPN
Catatan atas Kepatuhan: Dari situs KPK terkait LHKPN, Iman Setiawan tercatat hanya tiga kali menyampaikan laporan kekayaannya, yaitu pada 2017, 2018 dan 2019. Semuanya tercatat sebagai laporan khusus, bukan periodik. Padahal ia telah menduduki sejumlah jabatan politik. Laporan khususnya sebagai syarat administratif pencalonan wakil Gubernur belum tersedia di situs KPK.
Berdasarkan Peraturan KPK No. 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN disebutkan bahwa LHKPN wajib disampaikan setiap satu tahun sekali dan disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret secara online melalui elhkpn.kpk.go.id.