Calon Gubernur Jambi - Drs. H. Al Haris, S.Sos., M.H.

https://id.wikipedia.org/wiki/Berkas:Bupati_Merangin_Al-Haris.jpg

 

  • Profil Singkat

Al Haris merupakan Bupati Merangin selama dua periode yaitu pada tahun 2013 – 2018 dan 2018 – 2023. Karirnya di dunia pemerintahan sendiri dimulai sejak tahun 1998 saat menjabat sebagai staf pemprov Jambi.

Al Haris kemudian mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur Provinsi Jambi tahun 2020, ia menggandeng Abdullah Sani yang merupakan mantan Wakil Wali Kota Jambi periode 2013 – 2018. Pasangan calon nomor urut 3 ini didukung beberapa partai politk di antaranya. PKB, PAN, dan PKS.

Pada tahun 2017, Al Haris pernah dipanggil sebagai saksi di pengadilan yang mengadili kasus dugaan korupsi dengan modus pembayaran gaji pegawai fiktif di Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jambi 2013 -3016. Kasus tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 5 Miliar. Ia dipanggil menjadi saksi dalam kapasitasnya yang pernah menjabat sebagi Kepala Biro Umum Setda Provinsi Jambi tahun 2013. Akan tetapi diberitakan Al Haris tidak menghadiri persidangan tersebut.

 

 

  • Sikap/Pernyataan/Masalah Kebijakan/Keterlibatan pada Suatu Kasus

Pernah Dilaporkan Karena Diduga Melakukan Pelcehan Seksual

Pada tahun 2017, Bupati Merangin, Al Haris pernah dilaporkan oleh Anggota Kepolisian Resor Merangin, Brigadir Janliardi alias Aan Koto, atas pelecehan seksual yang dilakukan Al Haris terhadap istrinya, EM di tahun 2013. Diberitakan bahwa Al Haris pernah menelpon dan meminta EM untuk tidur bersamanya bahkan memintanya untuk mengirimkan foto tanpa busana. 

  • LKHPN

Catatan atas Kepatuhan: Dari website KPK terkait LHKPN, Al Haris menyampaikan LHKPN sebanyak 5 kali, yaitu pada tahun 2013, 2015, 2017, 2018, dan 2019. Tidak ditemukan adanya laporan dari Al Haris pada tahun 2014 dan 2016, tahun di mana ia menjabat sebagai Bupati Merangin.

Laporan khusus tahun 2020 sebagai persyaratan pencalonan belum tersedia di website KPK.   .
 
 Berdasarkan Peraturan KPK No. 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN disebutkan bahwa LHKPN wajib disampaikan setiap satu tahun sekali dan disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret secara online melalui elhkpn.kpk.go.id.
 
Catatan atas KewajaranBerdasarkan laporan yang ada di website KPK, harta kekayaan meningkat sangat pesat dalam kurun waktu 2013 – 2019. Pada tahun 2013 harta kekayaannya sebesar Rp. 864.945.327, dari tahun 2015, 2017, dan 2018 tercatat harta kekayannya terus meningkat hingga pada tahun 2019 harta kekayaannya mencapai Rp. .4.714.441.791.

Jabatan

Sahabat ICW_Pendidikan