Calon Gubernur Jambi - Drs. H. Cek Endra
-
Profil Singkat
Cek Endra merupakan Bupati Sarolangun selama 2 periode yaitu pada tahun 2011 – 2016 dan tahun 2017 – 2022. Sebelumnya pada periode 2006 – 2011 ia menjabat sebagai Wakil Bupati Sarolangun dan menjadi plt Bupati di tahun 2010.
Pada tahun 2019, Cek Endra pernah dipanggil oleh Kejagksaan Agung untuk dimintai keterangan dalam kasus korupsi pembelian lahan batubara seluas 400 hektar di Sarolangun, Jambi. Kejagung memeriksa Bupati Sarolangun Cek Endra dalam kapasitasnya sebagai pejabat yang mengeluarkan ijin usaha pertambangan dan ekplorasi lahan batubara pada tahun 2010 yang telah dibeli PT Antam Tbk. Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp. 91,5 Miliar.
-
Sikap/Pernyataan/Masalah Kebijakan/Keterlibatan pada Suatu Kasus
Disebut Sebagai Aktor Intelektual Praktek Pungli CPNS
Pada tahun 2017, Ikatan Mahasiswa Sarolangun Jakarta Raya menggelar aksi unjuk rasa di kantor KPK dan mendesak lembaga anti rasuah tersebut untuk mengusut kasus pungli SK CPNS Umum dari Kategori 2 (K II) tahun 2014. Dalam kasus tersebut Drs. H Cek Endra diduga terindikasi memanipulasi data serta adanya perbuatan melanggar hukum.
Saksi dalam Kasus korupsi pembelian lahan batubara seluas 400 hektar
Pada tahun 2019, Cek Endra pernah dipanggil oleh Kejaksaan Agung terkait dengan kasus dugaan korupsi pembelian lahan batubara seluas 400 ha yang menelan kerugian negara sebesar Rp. 91,5 Miliar Cek Endra diperiksa dalam kapasitasnya dalam pengeluaran ijin usaha pertambangan dan ekplorasi lahan batubara pada tahun 2010 yang telah dibeli PT Antam Tbk.
-
LKHPN
Catatan atas Kepatuhan: Dari website KPK terkait LHKPN, Cek Endra tercatat telah menyampaikan harta kekayaannya kepada KPK sebanyak 7 kali. Laporan diurutkan berdasarkan jabatannya sebagai berikut:
-
Wakil Bupati
-
Laporan 13 April 2006, harta kekayaan Rp. 12.281.000.000
-
Bupati
-
Laporan 31 Desember 2010, harta kekayaan Rp. 19.709.525.000
-
Laporan 1 November 2013, harta kekayaan Rp. 25.844.599.452
-
Laporan 31 Juli 2016, harta kekayaan Rp. 24.946.913.000
-
Laporan 31 Desember 2017, harta kekayaan Rp. 24.057.332.774
-
Laporan 31 Desember 2018, harta kekayaan Rp. 24.408.173.556
-
Laporan 31 Desember 2019, harta kekayaan Rp. 23.978.173.556
Tidak ditemukan adanya laporan pada tahun 2007 hingga 2009 saat Cek Endra menjabat sebagi Wakil Bupati Sarolangun. Selain itu tidak ditemukan juga adanya laporan pada tahun 2011, 2012, 2014, dan 2015 saat Cek Endra menjabat sebagai Bupati Sarolangun.
Laporan khusus terkait persyaratan pencalonan pilkada 2020, belum tersedia di website KPK
Catatan atas Kewajaran: Laporan harta kekayaan Cek Endra yang dilaporkan kepada KPK cenderung fluktuatif. Pada tahun 2016 salah satu LSM kota Jambi, yaitu Jambi Corruption Watch menemukan adanya hibah berupa kebun kelapa sawit seluas 20 ha dalam LHKPN Cek Endra. JCW meminta KPK untuk menulusuri sumber hibah kebun tersebut kepada Cek Endra.
-
Catatan Lain yang relevan
Cek Endra memiliki hubungan erat dengan ormas Pemuda Pancasila. Terlihat pernyataan Cek Endra yang mengatakan bahwa PP merupakan bagian dari dirinya, PP sendiri pun siap mendukung penuh Cek Endra dalam pertarungan Cek Endra di pilkada 2020.