Modul Teknis Strategi Penanganan Kasus Korupsi Ekologis
Industri ekstraktif dan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia sejatinya menjanjikan kemakmuran. Namun, kenyataan sering berkata lain: perilaku koruptif dan lemahnya akuntabilitas tata kelola justru menjadikan publik sebagai pihak yang menanggung beban derita dan kerugian dari berbagai kejahatan yang mengiringinya. Korupsi yang berkaitan dengan sumber daya alam dan lingkungan hidup, atau dalam modul ini disebut sebagai korupsi ekologi, memiliki kekhasan tersendiri dibanding tindak pidana korupsi lainnya. Hal ini karena perbuatan tersebut kerap kali memfasilitasi, atau setidaknya berkontribusi secara langsung maupun tidak langsung terhadap kerusakan lingkungan (Zhou et al 2024) dan hilangnya sumber daya publik yang vital. Kerugian ini pun akhirnya turut dipikul oleh negara, mengingat secara konstitusional, pemerintah memegang tanggung jawab sebagai penjamin kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, termasuk hak atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan. Menghadapi hal itu, dorongan perhatian dan sekaligus juga tuntutan publik luas akhirnya meningkat untuk memastikan beban sosial dan ekologi yang menjadi dampak dari kejahatan korupsi juga dipertanggungjawabkan oleh pelaku.
Pedoman ini disusun oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk mendukung penegak hukum dalam mengkonseptualisasi ganti rugi dari korupsi ekologis. Materi ini bukan hanya meneguhkan penggunaan delik korupsi yang berkaitan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri, tetapi juga memastikan kerugian ekologis yang diakibatkan oleh perbuatan pidana tersebut dimintakan pertanggungjawaban. Secara substansi namun demikian, pedoman ini tidak hanya ditujukan untuk penegak hukum, tetapi juga untuk pembaca yang luas termasuk pejabat pemerintah, kelompok masyarakat sipil, aparat penegak hukum tindak pidana korupsi, maupun akademia. Dalam pedoman ini akan diuraikan alur, pendekatan, dan strategi untuk penerapan ganti kerugian ekologis tersebut sekaligus memisahkannya dengan berbagai tuntutan pemulihan lingkungan sejenis yang merupakan ranah dari undang-undang yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup.
Sila klik tautan di bawah ini untuk mengakses dokumen modul.

