Menyoal Kebijakan Minyak Goreng dan Insentif Biodiesel

BLT

 

Langkah pemerintah menangani masalah minyak goreng kian dipertanyakan. Setelah gagal menekan harga minyak goreng dengan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET), pemerintah justru mengeluarkan kebijakan yang membuat harga minyak goreng melonjak signifikan.

Keputusan Menteri Perdagangan untuk menghapus HET minyak goreng kemasan disambut lonjakan harga hingga hampir 100%. Tak hanya itu, minyak goreng curah yang HET nya dipatok Rp 14.000,- per liter dan disubsidi dana pungutan ekspor sawit kian sulit warga dapati. Bahkan ada dugaan minyak goreng curah dikemas dan dijual seharga minyak goreng kemasan. Bukannya menyelesaikan masalah, kisruh minyak goreng justru memasuki babak baru akibat kebijakan pemerintah yang dinilai tak berpihak pada publik.

Di tengah polemik minyak goreng, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyebut mafia sebagai dalang di balik masalah minyak goreng. Namun, mafia yang dimaksud Mendag Lutfi masih menjadi teka-teki. Jika benar utamanya disebabkan adanya kartel atau mafia, maka mengapa publik yang dipaksa menelan kenaikan harga?

Bukan Hanya Karena “Mafia”

Menyoal masalah minyak goreng, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemerintah perlu membuat peta persoalan yang lebih menyeluruh, termasuk di dalamnya mengenai tata kelola dan distribusi sawit. Selain persoalan adanya mafia, penimbunan, panic buying warga, hingga naiknya harga minyak sawit mentah global, pemerintah perlu menelisik persoalan minyak goreng sebagai dampak dari program mandatori biodiesel yang mendapat subsidi besar dari dana yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Data konsumsi Crude Palm Oil (CPO) menunjukkan bahwa sejak program biodiesel dilaksanakan, terdapat peningkatan konsumsi CPO untuk biodiesel. Berbalik dengan konsumsi biodiesel, konsumsi CPO untuk pangan justru menurun, khususnya sejak program B30 dimulai pada Januari 2020. Hal ini mengindikasikan terdapat kecenderungan pengusaha lebih memilih mengalokasikan CPO untuk biodiesel dibanding pangan. Ini kemudian dapat berakibat pada berkurangnya pasokan CPO untuk pangan, khususnya minyak goreng.

Pemberian insentif tersebut juga patut dipertanyakan dasar hukumnya. Diberikan sejak 2016, UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan tak menyebut bahwa dana dana kelapa sawit yang dikelola BPDPKS tersebut diperuntukkan untuk insentif biodiesel atau mendukung program biodiesel. Dalam pasal 93, secara limitatif disebutkan bahwa dana tersebut dapat digunakan untuk pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), penelitian dan pengembangan, promosi perkebunan, dan peremajaan. Meski tak disebut, insentif biodiesel pada 2021 mencapai Rp 51,86 triliun atau 96,97% dari belanja BPDPKS.

Insentif biodiesel baru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Belakangan, peruntukan dana perkebunan kelapa sawit untuk biodiesel dimuat dalam UU Cipta Kerja. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No. 91/PUU-XVIII/2020 telah memutus bahwa presiden bersama DPR telah melanggar konstitusi dalam penyusunan UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, pemberian insentif tersebut perlu dipertanyakan dasar hukumnya.

Selain itu, persoalan minyak goreng semestinya dapat diprediksi dan dimitigasi oleh pemerintah melalui analisis dampak dan resiko kebijakan. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa pemerintah selain belum mampu mengatasi masalah minyak goreng yang sudah berlarut-larut, juga terlambat melakukan mitigasi. Sebagai dampak, pasokan dan harga minyak goreng yang merupakan kebutuhan pangan strategis menjadi tidak stabil.

Pemerintah juga perlu segera menyeriusi penelusuran dan penegakan hukum kartel dalam komoditas pangan yang diduga tak hanya ada di komoditas minyak goreng. Selain melempar dugaan mafia minyak goreng ke publik, Menteri Perdagangan seharusnya bekerjasama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Satgas Pangan untuk membongkar persoalan ini. Ironisnya, antar kementerian dan satgas pangan pun tak satu suara mengenai dugaan adanya mafia minyak goreng ataupun perihal akar persoalan kelangkaan dan mahalnya minyak goreng.

Terbaru, pemerintah mengambil langkah memberi Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk meredam keresahan warga terhadap gejolak harga minyak goreng. Pada 1 April 2022 Presiden Jokowi menyatakan akan memberi BLT minyak goreng kepada 20,5 juta penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), penerima Program Keluarga Harapan (PKH), dan 2,5 juta Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan gorengan. Bantuan akan disalurkan 1 tahap untuk 3 bulan dengan nilai Rp 100.000,- per bulan. Langkah pemerintah untuk meringankan beban masyarakat tentu hal yang baik selama data penerima tepat sasaran dan tidak ada yang menyelewengkan. Tetapi perlu diingat, bantuan ini bukanlah solusi jangka panjang atas persoalan kelangkaan dan mahalnya minyak goreng.

Sehubungan dengan masalah di atas, ICW bersama dengan Solidaritas Perempuan, Konsorsium Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia yang tergabung dalam Koalisi Anti Mafia Pangan membuat petisi #turunkanhargaminyak (https://chng.it/mvZ9qPsQ6Z) untuk Menteri Perdagangan, KPPU, dan Satgas Pangan. Melalui petisi tersebut, kami bersama warga mendesak pemerintah dan pihak terkait tersebut untuk membongkar mafia minyak goreng. Menteri Perdagangan juga perlu mengevaluasi Peraturan Menteri Perdagangan No. 11 tahun 2022 dengan mengkaji faktor utama kelangkaan minyak goreng dan segera mengambil kendali untuk menstabilkan harga minyak gorengdi tengah masyarakat.


Jakarta, 1 April 2022
Indonesia Corruption Watch (ICW)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan