Menggantungkan Nasib Demokrasi pada Disfungsi Partai Politik
Wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung yang didukung oleh mayoritas partai politik di parlemen menunjukkan disfungsi partai politik sebagai representasi masyarakat. Partai politik justru menjelma menjadi sebatas pengisi ruang parlemen dan membebek pada kepentingan elit. Padahal, partai politik seharusnya berperan sebagai penjaga gerbang demokrasi.
Mandegnya fungsi partai politik sebagai representasi masyarakat merupakan anomali apabila kita melihatnya dari kacamata historis. Dalam sejarahnya di Indonesia, lahirnya partai politik erat kaitannya dengan perlawanan terhadap kekuasaan yang sewenang-wenang. Sebagai contoh, Indische Partij, partai politik pertama di Hindia Belanda yang didirikan oleh tiga serangkai (E.F.E. Douwes Dekker, Tjipto Mangoenkoesoemo, dan Ki Hadjar Dewantara) adalah pelembagaan partisipasi politik masyarakat yang mengusung semangat radikal dan non-kooperatif terhadap pemerintah kolonial.
Seiring lahirnya republik, partai politik semakin mengambil peran dalam kehidupan masyarakat. Pemilihan umum (pemilu) 1955 yang diyakini sebagai pemilu paling demokratis dalam sejarah modern Indonesia menjadi salah satu peristiwa yang menandai eratnya hubungan antara partai politik dengan masyarakat.
Namun, naiknya rezim orde baru (orba) dengan kebijakan fusi atau penyederhanaan partai politik menjadi pemicu dari redupnya peran partai sebagai representasi politik masyarakat. Dominasi elit dalam sistem politik membuat partai seolah menjadi pajangan belaka.
Reformasi 1998 yang membuka keran partisipasi politik menandai lahirnya deretan partai politik sebagai residu dari semangat demokrasi. Menjamurnya partai politik menjadi ciri khas reformasi. Meskipun begitu, ironisnya reformasi gagal mendorong agenda perbaikan tata kelola partai politik menjadi lebih demokratis dan terbuka.
Kegagalan mereformasi tata kelola partai politik berimplikasi pada sifat partai yang cenderung lebih dekat kepada kekuasaan dibanding masyarakat. Jika partai politik sebagai infrastruktur pelaksanaan demokrasi justru gagal menerapkan tata kelola yang demokratis, maka kegagalan tersebut berpotensi direplikasi dalam kehidupan bernegara.
Mengingat posisinya sebagai infrastruktur politik, partai politik seharusnya menempatkan diri dalam peran perantara atau penengah (intermediary) antara negara dengan masyarakat. Dalam menjalankan peran tersebut, partai politik bertugas menjaga sirkulasi kekuasaan supaya tidak terjadi monopoli oleh kelompok tertentu. Sirkulasi kekuasaan tersebut dijalankan dalam bentuk pemilu langsung oleh masyarakat. Ketika partai politik justru menjadi pihak yang menghambat sirkulasi kekuasaan, maka terdapat kerusakan serius yang menyebabkan patahnya logika partai sebagai alat perlawanan terhadap kesewenangan.
Terkait hal tersebut, Robert Huckshorn menjelaskan bahwa partai politik merupakan kelompok otonom warga negara yang bertujuan berpartisipasi dalam pemilu dengan harapan mendapatkan kontrol atas kekuasaan pemerintahan melalui penguasaan jabatan publik dan organisasi pemerintahan.[1]
Sayangnya, dalam praktik, seringkali partai berhenti pada tahapan mendapatkan kontrol atas kekuasaan, dan melupakan esensi penting sebagai representasi politik masyarakat. Kekeliruan ini menyebabkan partai politik kehilangan relevansinya di tengah masyarakat.
Kompaknya dukungan terhadap pilkada tidak langsung merupakan akumulasi dari kerusakan partai yang berakar dari gagalnya penerapan tata kelola partai yang demokratis. Partai politik cenderung menerapkan tata kelola yang sentralistik dan berbasiskan ketokohan, bukan pada nilai atau ideologi tertentu.
Meskipun memiliki akar sejarah sebagai alat perlawanan, nyatanya partai politik di Indonesia terjebak dalam apa yang disebut oleh Robert Michels sebagai hukum besi oligarki, yaitu kondisi dimana setiap organisasi, sekuat apapun komitmennya pada demokrasi, pada akhirnya akan dikuasai oleh segelintir elit karena kebutuhan spesialisasi, komunikasi terpusat, dan keuntungan psikologis posisi otoritas.[2]
Dalam kacamata hukum besi oligarki, tidaklah jelas apakah kepentingan massa yang diwakili partai politik sejalan dengan kepentingan-kepentingan birokrasi yang menjaga personifikasi partai tersebut. Adanya kepentingan elit yang perlu dipenuhi menimbulkan konflik dengan kepentingan kolektif yang seharusnya diakomodasi oleh partai.
Jauhnya jarak antara partai politik dengan masyarakat tercermin dari tingkat kepercayaan yang diraih. Survei Indikator Politik tentang Tingkat Kepercayaan Masyarakat Kepada Lembaga Negara tahun 2022 menempatkan partai politik di urutan terakhir dengan 32% responden sedikit percaya dan 10% tidak percaya sama sekali terhadap partai politik.[3]
Temuan ini sangat ironis mengingat saat itu merupakan periode menjelang pemilu 2024. Kita dapat melihat bahwa jatuhnya kepercayaan publik terhadap partai politik merupakan implikasi dari kinerja partai yang tidak dirasakan masyarakat, tingkat identifikasi partai yang rendah, dan rangkaian kasus korupsi yang menjerat kader partai.
Untuk mengembalikan peran partai politik sebagaimana mestinya maka upaya perbaikan perlu dilakukan dengan fokus pada penguatan demokrasi internal partai. Terdapat tiga syarat pembenahan partai politik untuk menjadi perantara masyarakat dan negara, yaitu situasi internal partai politik yang demokratis, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan partai politik, dan pengelolaan hubungan yang berkelanjutan dengan masyarakat. Ketiga syarat ini dapat dimulai dengan memperkuat keterlibatan publik dalam pengelolaan partai politik.[4]
Keterlibatan publik menjadi faktor krusial dalam membangun partai politik yang relevan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat. Relevansi ini dibutuhkan mengingat dalam menjalankan sirkulasi kekuasaan, partai politik juga memegang peran untuk mengusung seseorang sebagai calon eksekutif atau legislatif.
Kini, partai seolah bergerak sendiri dan menempatkan masyarakat hanya sebagai penambah kantong suara dalam pemilu. Kebijakan publik yang dilahirkan oleh kader partai politik di pemerintahan dan parlemen justru tidak mencerminkan kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Nasib demokrasi Indonesia menggantung pada disfungsi partai politik yang semakin tak karuan. Perbaikan secara menyeluruh diperlukan sebelum partai semakin tenggelam di bawah ketiak oligarki, sebelum semuanya semakin terlambat.
________
[1] Richard S. Katz & William Crotty. (2014). Handbook Partai Politik. Bandung: Nusamedia.
[2] Macridis, Roy C. & Brown, Bernard E, eds (1968). Comparative Politics Notes and Readings, 3rd edition. Homewood: The Dorsey Press.
[3] Indikator Politik Indonesia. (2022). Trust terhadap Institusi Politik, Isu-Isu Mutakhir, dan Dinamika Elektoral Jelang Pemilu Serentak 2024. Jakarta: Indikator Politik Indonesia.
[4] Feri Amsari. dkk. (2020). Pembaruan Partai Politik di Indonesia: Demokratisasi Internal Partai Politik. Malang: Intrans Publishing.
__
Penulis,
Georgius Benny
Profesional praktisi komunikasi dengan minat dalam advokasi kebijakan, pelibatan pemangku kepentingan, dan pemberdayaan masyarakat, serta berkomitmen untuk memperkuat partisipasi publik melalui komunikasi yang inklusif dan berdampak.

