Mendesak Pembahasan RUU Pemilu sebagai Instrumen Pencegahan Korupsi Politik

Gambar ilustrasi
Sumber Gambar: Detik.com

Korupsi politik masih menjadi persoalan struktural yang terus berulang. Hal ini dapat dilihat dari pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menunjukan maraknya aktor politik yang tersangkut kasus korupsi. Data ICW menunjukan bahwa sedikitnya terdapat 529 anggota legislatif di tingkat nasional dan daerah yang menjadi tersangka korupsi sejak tahun 2011-2023. Tidak hanya itu, sebanyak 356 kepala daerah juga terlibat dalam kasus rasuah sepanjang 2010-2024. 

Tingginya kasus korupsi yang berasal dari sektor politik merupakan buah dari persoalan sistemik pada tata kelola politik dan desain regulasi kepemiluan di Indonesia. Mahalnya biaya politik, lemahnya transparansi pendanaan, serta minimnya pengawasan pada akhirnya berimbas pada kasus korupsi yang dilakukan. Fenomena ini menjadikan jabatan publik diposisikan bukan lagi sebagai pelayan masyarakat yang bertugas menangani persoalan warga, tetapi justru sebagai alat untuk semata mengembalikan modal politik yang telah dikeluarkan selama kontestasi. 

Persoalan tadi akan terus terjadi apabila pelaksanaan pemilu hanya dianggap sebagai prosedur pemilihan tanpa diikuti perbaikan substantif dari sisi regulasi yang menopangnya. Saat ini, Undang-undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu belum mampu membangun sistem pendanaan politik yang transparan, akuntabel, dan inklusif. Masih terdapat sejumlah celah dalam pengaturan dana kampanye, baik dalam hal pembatasan penerimaan sumbangan dan pengeluaran, hingga minimnya  efektivitas audit dan penegakan hukum. Sejumlah keterbatasan tadi menciptakan ruang bagi praktik transaksional antara kandidat, partai politik, dan pemodal. Realita ini semakin terkonfirmasi dengan pernyataan dari beberapa tersangka korupsi di persidangan yang mengemukakan bahwa adanya kebutuhan untuk mengembalikan “hutang” kampanye yang digunakan sebelumnya.  

Di sisi lain, DPR dan Pemerintah tidak kunjung menunjukan langkah konkret untuk membahas RUU Pemilu. Bahkan, RUU Pemilu tetap tidak dimasukan sebagai prioritas pembahasan dalam masa sidang V DPR RI yang berlangsung sejak 12 Mei 2026 hingga 21 Juli 2026. Hal ini semakin mengkhawatirkan karena tahapan awal penyelenggaraan pemilu berupa penetapan tim seleksi penyelenggara pemilu  sudah akan dimulai pada September 2026.

Tanpa pembahasan RUU Pemilu yang dilakukan dengan segera dan menyeluruh, maka sulit mengharapkan adanya perbaikan tata kelola pendanaan politik dan pelaksanaan pemilu yang berintegritas serta minim potensi konflik kepentingan. Lebih jauh, pembahasan RUU Pemilu harus dipandang sebagai bagian dari agenda reformasi demokrasi dan strategi jangka panjang untuk mengatasi korupsi politik yang mengakar, dan membangun pemerintahan yang lebih bersih dan berpihak pada kepentingan publik lewat proses pemilihan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Atas pertimbangan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu mendesak agar DPR dan Pemerintah segera melakukan pembahasan revisi UU Pemilu secara komprehensif, melalui proses yang partisipatif, transparan, dan inklusif. 

Narahubung:

  1. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) 
  2. Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) 
  3. Indonesia Corruption Watch (ICW) 
  4. Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) 
  5. Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (PUSaKO) 
  6. Themis Indonesia 
  7. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) 
  8. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) 
  9. Remotivi 
  10. Migrant Care 
  11. Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI)
  12. Kawula17
  13. ELSAM
  14. Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA) Disabilitas
  15. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan