Memperkuat Regulasi Anti Konflik Kepentingan: Studi Kasus Pebisnis di Balik Pengelolaan Sumber Daya Energi

Ilustrasi: Elza Syam
Ilustrasi: Elza Syam

Problematika konflik kepentingan antara pejabat publik dengan dunia usaha terus menjadi sorotan masyarakat. Kewenangan yang dimiliki oleh para pejabat publik justru dijadikan momentum untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Padahal, sejumlah regulasi, diantaranya, administrasi, pidana Indonesia, ketentuan internasional, bahkan secara etik, praktik itu jelas terlarang. Pemanfaatan kewenangan yang melekat pada setiap pejabat publik mestinya diarahkan untuk menyejahterakan masyarakat, bukan malah mengutamakan kepentingan pribadi maupun kelompoknya. Hal ini penting, sebab, konflik kepentingan diyakini dan terbukti menjadi awal mula terjadinya praktik korupsi.

Maka dari itu, menjadi mendesak kemudian untuk merefleksikan dan mengulas regulasi yang berkaitan dengan isu tersebut. Terutama menyoal kejadian belakangan waktu terakhir saat pemerintah dan DPR membahas dan mengundangkan Omnibus Law Undang- Undang Cipta Kerja. Banyak pihak mensinyalir adanya konflik kepentingan diantara pemangku kepentingan pembuatan regulasi, yakni, menteri, anggota satuan tugas, dan dari kalangan legislatif, dengan sektor bisnis energi yang banyak diulas dalam undang-undang tersebut.

Menjawab fenomena maraknya konflik kepentingan, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Transparency International Indonesia (TII) akan mengulas hal itu dengan menggunakan sudut pandang teori hukum, etika, studi komparatif, dan mengaitkan dengan isu pengelolaan sumber daya energi.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan