LSBH NTB bersama warga terdampak dan ICW melaporkan dugaan tindak pidana Korupsi oleh PT. ITDC dan Dinas Perkim Kabupaten Lombok Tengah

Laporan dugaan korupsi oleh warga Mandalika

Jakarta, 22 Juni 2026, Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH-NTB), Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), dan Aliansi Solidaritas Lingkar Mandalika (ASLI-Mandalika) yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Pembangunan Infrastruktur Indonesia (KPPII) bersama Indonesia Corupption Watch (ICW) menyerahkan laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh PT. Injourney Tourism Development Corporation (ITDC) dan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Lombok Tengah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kompensasi dan pemukiman kembali warga terdampak program Mandalika Urban Tourisme Project Indonesia (MUTIP).
 
MUTIP merupakan program yang didanai Asia Investment Infrastructure Bank (AIIB) senilai USD 248,8 juta (setara Rp3,77 triliun dengan kurs Rp15.235) pada tahun 2018 sebagai bagian dari standar perlindungan warga terdampak di Dusun Ebunut dan Dusun Ujung atas penggusuran paksa oleh PT. ITDC, sebagaimana tertuang dalam Rencana Aksi Pemukiman (RAP) yang dibuat oleh PT. ITDC bersama AIIB.
 
Dalam dokumen RAP tersebut, PT. ITDC tidak menjalankan kewajibannya untuk memenuhi 3 kelompok hak pokok warga terdampak dengan total anggaran sebesar Rp 19.000.000.000 (miliar rupiah), yakni: 1). Dana pindah, 2). Penyediaan rumah permanen (pemukiman kembali), 3). Pemulihan mata pencaharian warga terdampak. Selain itu, PT. ITDC juga memiliki kewajiban untuk melakukan evaluasi dan monitoring agar perlindungan sosial warga terdampak selama proses pemindahan.
 
Fakta di lapangan sangat berbeda, pembangunan pemukiman yang seharusnya dilakukan oleh PT. ITDC justru dilakukan oleh Dinas Perkim Kabupaten Lombok Tengah, hal ini bertentangan dengan aturan tentang UU Pengadaan Tanah, dengan status rumah hingga saat ini tetap menjadi aset pemerintah Daerah Lombok Tengah, bukan milik warga terdampak. Selain itu, berdasarkan dokumen RAP, bahwa rumah pemukiman kembali akan dibangun dalam bentuk dua lantai (rumah tapak), kenyataan rumah dibangun oleh Dinas perkim dalam bentuk rumah satu lantai, type 36. Hal tersebut sekaligus membuktikan bahwa PT. ITDC tidak membangun rumah pemukiman kembali, padahal anggarannya ada sebesar Rp. 15.000.000.000 (lima belas Miliar Rupiah).
 
Sementara, laporan dugaan korupsi terhadap Dinas Perkim Lombok Tengah berkaitan dengan penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) senilai Rp 1.800.000.000 (satu miliar delapan ratus juta ribu rupiah) terhadap 120 Kepala Keluarga Terdampak Proyek (KKTP) Mandalika. Penyaluran untuk masing – masing 120 KKTP senilai Rp 15.000.000 (lima belas juta ribu rupiah). Kegiatan penyaluran tersebut dilakukan melalui Bank NTB Syariah.
 
Fakta di lapangan, Bansos tersebut tidak pernah disalurkan, hasil penelusuran terhadap 24 KKTP menyampaikan tidak mengetahui Namanya tertera sebagai penerima bahkan tidak pernah menerima uang sepeserpun dari anggaran tersebut. Bedasarkan pola pendistribusian dana Bansos, kami menduga bahwa semua warga terdampak sebanyak 120 KK yang ditetapkan sebagai penerima dana bansos tersebut, tidak menerima samasekali.
 
Dugaan kami atas temuan tersebut, kami serahkan di bidang Pengaduan Masyarakat (DUMAS) di KPK yang telah mendapatkan register. Aduan tersebut kami register menjadi 2 laporan yakni dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT. ITDC (Mandalika) dan Dinas Perkim Lombok Tengah.

Narahubung
Lalu Muh. Hasan Harry Sandy Ame, Lembaga Studi dan Bantuan Hukum NTB Tim Kuasa Hukum Warga

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan