Laporan Pemantauan Dana Kampanye Pilkada 2024

Proses pelantikan kepala daerah terpilih akan segera dilakukan secara bertahap dimulai pada 20 Februari 2025. Sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan pilkada, penting untuk melihat bagaimana pelaporan dana kampanye dilakukan. Hal ini mencakup kepatuhan dan kejujuran kandidat dalam melaporkan asal sumbangan dan bagaimana mereka memanfaatkan dana tersebut untuk kebutuhan kampanye.
Umum diketahui bahwa mekanisme pemilihan langsung termasuk dalam memilih kepala daerah membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Salah satunya dalam pelaksanaan kampanye yang menjadi tahapan krusial untuk mendulang suara pemilih. Pada tahap ini, terdapat sirkulasi uang yang sangat besar di dalamnya yang rentan diwarnai kecurangan serta manipulasi. Pada Pilkada tahun 2018, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meyakini adanya manipulasi dana kampanye dengan nilai lebih dari Rp14,78 miliar. Catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Pilkada 2020 juga mengungkap bahwa ada indikasi ketidakpatuhan dan ketidakjujuran pasangan calon dalam melaporkan dana kampanye. Praktik curang dan manipulasi dalam pelaporan dana kampanye menjadikannya sebagai bagian dari korupsi pemilu. Istilah korupsi pemilu sendiri adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan gejala korupsi pada pelaksanaan pemilu.
Perpaduan antara mahalnya biaya politik serta pengelolaan dana kampanye yang tidak transparan sangat mungkin menjadi pemicu timbulnya kasus korupsi. Kandidat yang butuh modal besar, bertemu dengan pemodal dari sektor privat yang berusaha mencari keuntungan melalui pemberian proyek dari pemerintah daerah. Keduanya kemudian kerap bersepakat untuk membentuk hubungan yang saling menguntungkan dalam proses pendanaan kampanye. Sebagai akibat, korupsi kebijakan menjadi salah satu konsekuensi logis ketika kandidat tersebut menjabat. Tak mengherankan jika pada akhirnya banyak kasus korupsi yang menjerat kepala daerah, sebab manipulasi dan kecurangan sudah dilakukan sejak pelaksanaan tahap pelaporan dana kampanye. Pantauan ICW juga menunjukan bahwa setidaknya terdapat 61 kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.
Berangkat dari pentingnya hal ini, ICW melakukan pemantauan dan analisis terhadap Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pilkada 2024. Pemantauan ini dilakukan untuk mengurai kerentanan yang terdapat pada proses pelaporan dana kampanye Pilkada 2024 serta memberi rekomendasi perbaikan terhadap pelaksanaan pilkada di masa mendatang.