Kompilasi Liputan Klub Jurnalis Investigasi Mengungkap Dugaan Korupsi di Program Kartu Prakerja dan Darurat Covid-19

Jurnalis Investigasi Melawan Korupsi Series I
Desain: Babul Royani

Pada periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo, pemberantasan korupsi berjalan mundur. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selama ini menjadi lembaga utama pemberantasan korupsi justru dilemahkan melalui perubahan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK tidak hanya dilemahkan secara aturan dan wewenang, lembaga tersebut juga dipimpin oleh sejumlah figur yang bermasalah. 

Dampaknya, komisi anti rasuah ini kerap kali menjadi alat kekuasaan. Pemberantasan korupsi pun menjadi tebang pilih, tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Alhasil, komisi anti rasuah itu bukan hanya kehilangan taji tapi juga kepercayaan publik. Sementara itu, kondisi di lembaga penegak hukum lain seperti kepolisian dan kejaksaan juga tidak jauh berbeda. 

Di tengah kondisi buruknya kinerja pemberantasan korupsi tersebut, peran masyarakat sipil dalam melawan korupsi menjadi penting. Termasuk peran jurnalis dalam membongkar kejahatan korupsi yang menggerogoti segala lini kehidupan di negeri ini.

Berangkat dari kesadaran itu, sejumlah jurnalis yang memiliki komitmen melawan korupsi bekerja sama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) membentuk Klub Jurnalis Investigasi atau KJI. Wadah kolaborasi para jurnalis untuk liputan investigasi terkait isu korupsi yang dibentuk pada awal 2020 itu diharapkan mampu meneguhkan peran pers sebagai alat kontrol kekuasaan sekaligus membangun narasi yang lebih kokoh dalam mendorong publik melawan korupsi.

Investigasi dan kolaborasi menjadi pilihan sebab membongkar kasus korupsi bukan persoalan mudah. Melalui metode jurnalisme investigasi, jurnalis bisa menggali informasi lebih untuk mengungkap skandal yang tersembunyi di balik lapisan-lapisan kekuasaan. Kolaborasi dibutuhkan untuk meringankan kerja dan biaya, sebab liputan investigasi membutuhkan tenaga dan sumber daya yang lebih besar dibanding liputan biasa. Pun melalui kolaborasi, resonansi isu menjadi lebih luas karena diberitakan di sejumlah media sekaligus. 

Melalui KJI kami menggabungkan sumber daya, keahlian, dan jaringan memburu fakta yang akurat, menggali bukti-bukti yang lebih lengkap, menganalisis data secara mendalam, dan menyusun laporan komprehensif. Hingga lahir karya jurnalistik yang berbobot sekaligus mampu meningkatkan kesadaran publik untuk melawan korupsi dan terus mendorong perubahan kebijakan.

Sepanjang 2020 hingga 2021, KJI telah melahirkan sejumlah liputan investigasi yang membongkar skandal korupsi besar. Seperti pada 2020, KJI menerbitkan laporan investigasi tentang dugaan penyelewengan program Kartu Prakerja. 

Awalnya, Kartu Prakerja muncul bak juru selamat, persis saat banyak pekerja terkena PHK akibat wabah virus corona. Namun ternyata program menelan biaya hingga Rp 20 triliun ini menyimpan berbagai persoalan dan dugaan penyelewengan. 

Investigasi KJI menemukan bukti bagaimana akal-akalan dalam proyek Kartu Prakerja ini menyebabkan kerugian anggaran negara sekaligus masyarakat. Duit puluhan triliun rupiah yang dikucurkan pemerintah lebih banyak mengalir dan dinikmati oleh para penyelenggara program Kartu Prakerja. Sementara jutaan orang yang membutuhkan bantuan karena kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19 tetap merana.

Selanjutnya pada 2021 liputan investigasi KJI berhasil membongkar penyelewengan pengadaan alat uji Covid-19 di Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB. Hasil penelusuran tim KJI menemukan berbagai pelanggaran di pengadaan alat uji Covid-19 oleh BNPB. Antara lain, perusahaan yang ditunjuk untuk melakukan pengadaan alat tes Covid-19 ternyata tidak memiliki kompetensi dalam bidang pengadaan alat kesehatan. Proyek pengadaan tersebut mereka dapatkan lebih karena unsur kedekatan dengan petinggi di BNPB.

Akibat penyelewengan itu ratusan ribu unit reagen yang diadakan oleh BNPB tidak bisa digunakan. Dampaknya, Dampaknya luar biasa. Berdasarkan kajian Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara ditafsir sekitar Rp 39,2 miliar. Sedangkan berdasarkan perhitungan Indonesia Corruption Watch (ICW) kerugian negara lebih besar lagi, sekitar Rp 169,1 miliar.

Kerugian yang lebih besar dialami masyarakat. Tidak berfungsinya alat uji Covid-19 tersebut menjadi salah satu faktor terhambatnya upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Bagaimana tidak, alat uji Covid-19 itu justru memberikan hasil yang berkebalikan. Pengujian pada pasien yang positif Covid-19 hasilnya justru negatif Covid-19.

Liputan investigasi KJI ini mendapat pengakuan dari Dewan Pers. Pada 13 Desember 2022 berita Majalah Tempo bertajuk “Mudarat Pengadaan Darurat” yang merupakan bagian dari kolaborasi KJI terpilih sebagai Karya Jurnalistik Cetak Terbaik Anugerah Dewan Pers 2022.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan