Ketika Suara Rakyat Hendak Dipensiunkan
Wacana pengembalian Pilkada tidak langsung, di mana kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD datang bukan sebagai kejutan, melainkan lebih sebagai pengulangan sejarah yang disengaja. Sejarah yang dulu menyebut pemilihan sebagai prosedur, tetapi menyingkirkan rakyat dari keputusan.
Dengan dalih efisiensi anggaran dan stabilitas politik, negara kembali menguji ingatan publik. Menguji seberapa jauh rakyat masih ingat bahwa hak memilih pemimpinnya sendiri adalah hasil perjuangan, bukan kemurahan hati kekuasaan. Di titik inilah Pilkada tak lagi soal teknis demokrasi, melainkan soal siapa yang berhak bersuara. Warga sipil atau segelintir elite di ruang tertutup.
Politik Bukan Soal Memilih dan Dipilih
Hak memilih secara langsung bukan sekadar prosedur administratif; ia adalah manifestasi kedaulatan rakyat, fundamen demokrasi yang dijamin dalam jiwa reformasi setelah 1998. Namun, rencana revisi mekanisme Pilkada menunjukkan kemungkinan kemunduran demokrasi lokal yang direkam dalam memori kolektif bangsa.
Di era Orde Baru, figur dipilih melalui kanal yang terkontrol elit partai dan rezim pusat yang kemudian menutup ruang partisipasi rakyat. Kini wacana yang serupa kembali mencuat, walau dibalut alasan efisiensi atau stabilitas, tetapi dampaknya bagi warga sipil tetap tajam.
Data terbaru menunjukkan adanya penolakan kuat dari publik terhadap gagasan Pilkada melalui DPRD. Survei dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA yang dirilis awal Januari 2026 menemukan bahwa 66,1 persen responden menyatakan tidak setuju dengan Pilkada yang dipilih oleh DPRD. Margin penolakan ini konsisten di berbagai kelompok masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan, dan lintas usia serta geografis. Bahkan Generasi Z menunjukkan angka penolakan tertinggi mencapai 84 persen terhadap ide tersebut.
Angka lain dari riset yang dilakukan Litbang Kompas pada Desember 2025 lalu menguatkan tren yang sama: 77,3 persen masyarakat tetap mendukung Pilkada langsung dan hanya 5,6 persen yang mendukung model melalui DPRD.
Jangan melihat ini hanya sebagai statistik. Karena fakta di atas merepresentasikan bahwa mayoritas rakyat Indonesia masih ingin mempertahankan suara langsung mereka sebagai cara memilih pemimpin yang akan menentukan arah kebijakan lokal, dari pelayanan publik, pengelolaan anggaran, hingga respons terhadap kebutuhan warga sehari-hari.
Argumen pendukung Pilkada yang dipilih DPRD seringkali berangkat dari alasan biaya politik yang tinggi dan risiko politik uang dalam Pilkada langsung. Hal tersebut juga dikritik oleh anggota DPR Fraksi Demokrat, Benny K. Harman yang dilansir dari jdih.dpr.go.id.
Ia mengatakan, bahwa mekanisme tidak langsung bukan solusi karena akar masalah Pilkada tidak hanya soal biaya, melainkan soal kualitas demokrasi itu sendiri. Menurutnya, aturan yang lebih baik dan pengawasan yang kuat terhadap penyelenggaraan Pilkada langsung akan lebih tepat daripada mengambil langkah mundur seperti ini.
Suara Rakyat: Kedaulatan yang Tak Dapat Diwakilkan
Untuk memahami mengapa penolakan terhadap Pilkada melalui DPRD begitu kuat, kita bisa merujuk kepada teori kedaulatan rakyat dalam demokrasi perwakilan, seperti yang dikemukakan oleh Jean-Jacques Rousseau.
Dalam The Social Contract, Rousseau menyatakan bahwa “kedaulatan adalah murni dan tak dapat diwakilkan”. Yang artinya, kedaulatan rakyat hanya dapat diekspresikan melalui kehendak langsung rakyat sendiri, bukan melalui suara yang disaring oleh perantara atau institusi. Bila mekanisme itu diganti, maka kedaulatan sejati warga sipil terancam berubah menjadi kedaulatan elite politik, sehingga suara rakyat menjadi terdistorsi sebelum menentukan pemimpinnya.
Lebih jauh, pengembalian Pilkada seperti era Orde Baru berpotensi memengaruhi legitimasi pemimpin daerah di mata warga. Ketika suara rakyat tak lagi menentukan secara langsung, figur yang terpilih berisiko lebih tunduk kepada kepentingan partai atau kekuatan politik tertentu daripada aspirasi konstituen yang memilihnya.
Fenomena hilangnya hak suara sipil bukan hanya soal teknis pemilihan. Ini tentang kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi dan rasa memiliki terhadap proses politik. Jika rakyat tidak lagi merasa bahwa pilihan mereka benar-benar menentukan siapa yang memimpin, maka partisipasi politik bisa mengalami kemunduran, dan kepercayaan sosial terhadap sistem bisa goyah. Dan ironisnya, ini terjadi di tengah era di mana generasi muda justru menunjukkan komitmen kuat terhadap hak pilih mereka.
Penolakan terhadap Pilkada tidak langsung juga muncul secara nyata di aksi intoleransi politik publik seperti yang dilakukan oleh Aliansi BEM di Sumenep, yang menggelar demonstrasi menolak wacana tersebut dengan tegas, menilai bahwa ide ini mencederai nilai-nilai demokrasi yang telah dibangun selama puluhan tahun.
Ini adalah suara warga sipil yang tak bisa diabaikan. Bukan sekadar angka di survei, melainkan manifestasi nyata dari kepedulian mereka terhadap hak politik.
Sejarah demokrasi Indonesia menunjukkan bahwa hak suara merupakan sesuatu yang diraih melalui perjuangan panjang, bukan hadiah instan. Perubahan sistem yang bisa menghapus hak memilih langsung bukan sekadar perubahan teknis, tetapi pengkhianatan terhadap semangat reformasi 1998 yang mengembalikan kedaulatan kepada rakyat. Otoritarianisme tidak hanya dikenali dari kekerasan, tapi juga bisa tumbuh secara halus ketika institusi demokratis secara bertahap dilemahkan.
Maka, menolak pengembalian Pilkada ala Orba bukan sekadar pilihan politik. Ia tak ubahnya seperti penegasan kembali atas hak suara sipil sebagai elemen tak terpisahkan dari demokrasi yang hidup. Suara rakyat bukan sekadar angka. Suara rakyat adalah jantung yang menjaga agar negara tetap berpijak pada kehendak mayoritas, bukan pada dominasi segelintir elit politik. Dan ketika suara rakyat itu terancam, maka demokrasi itu sendiri akan kehilangan nyawanya.
—
Penulis,
Alfin Nur Ridwan
Lulusan program sarjana Hukum Ekonomi Syariah di Universitas Muhammadiyah Surakarta. Pernah berkecimpung dalam dunia Lembaga Pers Mahasiswa Pabelan UMS dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah.

